Selasa, 27 Januari 2009

50 kontainer tekstil selundupan disembunyikan di Priok




JAKARTA (Pos Kota) – Setelah petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Priok menahan satu kontainer TEXU:5438204 berisikan tekstil dan elektronik, diperkirakan masih sekitar 50 kontainer barang serupa berada di lingkungan Terminal Petikemas Priok.

Puluhan kontainer barang ilegal yang diimpor oleh PT LM yang diduga masih berada di di Priok antara lain bernomor ADNU 2412837, FSTU 4615759 dan ADNU 4427486. Menurut petugas dalam manifest atau dokumen disebutkan sebagai hair ornamen atau aksesoris rambut.

Kasat Reskrim Polres KP3, AKP Ikbal mengaku masih memproses satu kontainer yang ditangkap beberapa waktu lalu. Mengenai kemungkinan ada kontainer lainnya bisa saja, namun dirinya belum menerima informasi.

Sumber di Pelabuhan Tanjung Priok menyebutkan rencananya 50 kontainer tersebut sudah keluar sejak sebulan lalu, namun karena petugas Polres KPPP (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Priok telah menangkap lebih dulu satu kontainer, pemiliknya batal mengeluarkan yang lainnya.

Saat penangkapan beberapa waktu lalu, PT LM importir jalur merah ini sempat diperiksa oleh oknum petugas pemeriksa Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok dan hasilnya 90 persen barang bersalah diketahui isinya tekstil dan elektronik, padahal dokumen disebutkan aksesoris rambut.

Namun oleh oknum pemeriksa BC saat itu diizinkan keluar sampai akhirnya barang tersebut ditangkap kembali oleh Polres KPPP.

Direktur Pencegahan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai Yusuf Indarto berjanji akan menyelidiki adanya kemungkinan puluhan kontener lainnya berisikan tekstil dan elektronik tersebut yang dalam dokumennya disebutkan aksesoris rambut.

(dwi/nk/B)

Kamis, 15 Januari 2009

Bisakah pungli di Priok hilang

Sulit Memangkas Pungli di Tanjung Priok

BANYAK cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui atau melihat langsung praktik pungutan liar (pungli) di Indonesia. Di antara banyak jalan itu, salah satu di antaranya ialah Pelabuhan Tanjung Priok. Korupsi atau pungutan liar kecil-kecilan di sini, kasat mata. Anda tidak perlu bersusah-susah menyelidiki, sebab pungutan itu tampak di mana-mana, termasuk di jalan-jalan pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

DENGARLAH misalnya, penuturan Santoso, eksekutif di sebuah perusahaan bongkar muat. Untuk sandar di Priok seorang nakhoda setidaknya mesti mengeluarkan uang pelicin sebesar 100 sampai 200 dollar AS. "Ini menyebabkan setiap nakhoda kapal berbendera asing yang baru pertama kali masuk ke Tanjung Priok selalu terkejut. Uang sebesar itu sebetulnya tidaklah besar, tetapi masalahnya bukan besar kecilnya, melainkan ini tindakan ilegal," kata Santoso di Jakarta, pekan lalu.

Jika tidak mau menyelipkan uang semir itu, papar Santoso, sulit mengharapkan kapal itu mudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal seperti yang sudah mereka jadwalkan untuk perjalanan kapal tersebut jauh hari sebelumnya.

"Jadi, daripada harus lego jangkar lagi di luar selama satu dua hari, lebih baik memahami praktik uang semir itu. Ini bukan berarti saya menghalalkan apa yang berkaitan dengan uang semir, tetapi saya melihat masalah dalam perspektif bisnis. Lego jangkar di luar, juga membutuhkan anggaran lumayan besar," ungkap Santoso.

Alex Langkahi, usahawan perkapalan lainnya, setuju dengan pandangan Santoso. Masalahnya, para pengusaha harus memenuhi jadwal yang telah dibuat, sehingga akhirnya "uang pelicin" tersebut harus mereka penuhi.

"Sebab kalau tidak barang ekspor-impor yang mereka bawa tidak akan tiba di tempat tujuan sesuai jadwal yang sudah disetujui dengan eksportir maupun importirnya yang menggunakan jasa perusahaan mereka," ucap Alex. Uang pelicin itu sendiri kemudian akan diberikan kepada petugas yang terkait dengan proses sandarnya kapal timpal Sulaiman dari perusahaan bongkar muat lainnya. Mulai dari oknum PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II, Pandu Laut, petugas kapal tunda sampai pada mandor dan petugas angkutan bongkar muat.

"Karena pelabuhan merupakan salah satu bentuk dari wajah suatu negara, maka dengan mudah pihak asing dapat menilai Indonesia. Itu sebabnya, kalau Indonesia disebut paling korup di dunia, ya terpaksa kita harus akui," ucap Alex. Lama kelamaan, para awak kapal asing itu juga akan semakin terbiasa dengan iklim seperti ini. "Jadi, kalau kapal mereka mau masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa diminta pun mereka pasti akan menyiapkan dana tersebut. Sebab mereka tidak mau jadwal perjalanan mereka rusak hanya karena uang 100 atau 200 dollar di Tanjung Priok." tambah Santoso

SJARIFUDDIN Mallarangan, Direktur PT Pelayaran Prima Vista menyebutkan, sebenarnya kasus tersebut bukan terjadi pada kapal berbendera asing saja. Maskapai pelayaran nasional pun selama ini mengalami hal yang sama. "Ini sempat saya sampaikan dalam pertemuan antara para Direktur PT (Persero) Pelindo I sampai IV yang mengikutsertakan Indonesian National Ship-owner Association (INSA -Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia) di Yogyakarta, belum lama ini," ujar Sjarifuddin.

Karena untuk kapal milik perusahaan pelayaran nasional sendiri tetap saja ada biaya "wajib" yang harus diberikan kepada kepanduan atau kapal tunda setelah menggunakan jasanya. "Sebenarnya, pemanfaatan jasa kepanduan dan kapal tunda itu untuk keselamatan pelayaran. Belakangan ini, biaya yang harus dilepaskan untuk mendapatkan jasa tersebut sudah mencapai jutaan rupiah. Tergantung pada bobot mati (GRT) kapal tersebut. "Saya sudah mengingatkan kepada para Direktur PT (Persero) Pelindo agar hal itu dipikirkan lagi," ujar Sjarifuddin.

"Sebab kalau tidak, hal itu bukan hanya mempersulit anggota INSA saja, tetapi ekonomi nasional yang saat ini masih tertatih-tatih pun tidak akan pernah tumbuh dengan baik hanya karena, kapal-kapal pelayaran nasional harus menanggung beban yang terlalu tinggi," tambah Direktur PT Pelayaran Prima Vista itu. "Hal yang menyedihkan lagi, kerap biaya itu harus dikeluarkan perusahaan pelayaran nasional walau pun mereka tidak menggunakan jasa kepanduan dan jasa tunda. Padahal kita tahu, dalam dunia bisnis ada ungkapan no work no pay. Tetapi dalam hal layanan kepanduan dan jasa tunda, malah sebaliknya. Kita harus mengeluarkan uang tanpa mendapatkan jasa apa pun," lanjut Sjarifuddin. Menurut Sjarifuddin, yang diungkapkan kepada para Direktur PT (Persero) Pelindo, hal ini sudah mendapat perhatian. Para pelaksana di lapangan sudah berjanji memperhatikan dan menyelesaikan hal tersebut. Kalau janji itu tidak dipenuhi, percuma saja.

Sudah terbukti bahwa meski pemasukan PT (Persero) Pelindo sampai milyaran rupiah ternyata hanya kantornya saja yang dibangun megah. Tidak pernah ada penambahan pelabuhan baru. "Semua yang ada saat ini kan sudah dibangun Belanda sejak dulu," tutur Susanto. Pendapatan milyaran tadi juga tidak mampu memusnahkan budaya pungli yang ada, tetapi justru semakin berkembang dan mendarah-daging. "Akibatnya kita semua sudah tahu, Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan salah satu titik penyebab ekonomi biaya tinggi negara Indonesia", katanya

PUNGLI lainnya yang juga membuat ekonomi biaya tinggi terjadi pada saat eksportir/ importir akan menyelesaikan urusan Terminal Handling Charge (THC) yang biasa dipungut pihak pelayaran sebesar 150 dollar AS untuk setiap peti kemas berukuran 20 feet. Padahal yang kemudian disetorkan kepada PT (Persero) Pelindo II hanya 93,10 dollar AS saja. "Tentu selisih 50 dollar AS lebih, menimbulkan pertanyaan. Apakah kelebihan itu untuk jasa perusahaan pelayaran yang menguruskan atau untuk pos lainnya," ucap Susanto.

"Oleh karena itu, kelebihan tersebut diduga akan dipergunakan perusahaan pelayaran bersangkutan sebagai 'uang pelicin' kepada sejumlah oknum yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya. Tentu oknum yang terkait bisa datang dari beberapa instansi yang mengurus masuk-keluarnya barang yang akan diekspor maupun yang akan diimpor. "Diantaranya yang main pungli adalah oknum Bea Cukai," jelas Susanto. Bambang Suripto, importir yang berkedudukan di Jakarta mengungkapkan, selain selisih biaya THC yang tidak pernah jelas alirannya hingga saat ini, masalah di Pelabuhan Tanjung Priok bukan hanya praktik pungli seperti itu. Tetapi, masalah biaya bongkar muat di pelabuhan itu terkesan tidak efisien. Hal tersebut bisa terlihat dari selisih biaya bongkar muat yang berlaku bila dibandingkan hasil bongkar muat yang diperoleh. Biaya bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk satu peti kemas berukuran 20 feet biayanya 93,10 dollar AS. Sementara, kemampuan bongkar muat di Tanjung Priok itu hanya 18 sampai 20 peti kemas per jamnya.

Hal tersebut, menurut Bambang Suripto, memperlihatkan betapa tidak efisiennya Pelabuhan Tanjung Priok bila dibandingkan dengan pelabuhan lain, yang ada di negara Asia Tenggara.

Sekadar bahan perbandingan, di Port Klang, Malaysia, biaya bongkar muat peti kemas 20 feet 50 dollar AS. Sementara produktivitas per jamnya, bisa mencapai 56 peti kemas. Kondisi yang lebih baik terlihat pada Pelabuhan Laem Chanang, Thailand, di mana biaya bongkar muat untuk peti kemas 20 feet itu hanya 29,30 dollar AS, tetapi hasil bongkar muatnya sudah mencapai 75 peti kemas per jam.

KETIDAKEFISIENAN pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok tampak pula ketika eksportir atau impotir ingin mengeluarkan atau memasukkan peti kemas. Mereka secara tidak langsung dipaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000. Uang tersebut biasanya diberikan kepada mandor bongkar muat sampai kepada pengemudi forklif. "Kalau hal tersebut tidak dilakukan, jangan kaget kalau peti kemas yang akan di keluarkan atau di masukan ke Tanjung Priok akan lama disentuh bahkan sama sekali tidak disentuh," kata Bambang Suripto.

Bahkan, tambah eksportir lainnya, Sutoyo, ketika akan mengeluarkan atau memasukkan peti kemas para eksportir atau importir, harus berurusan lagi dengan "orang-orang" Bea Cukai. "Biasanya untuk memperlancar proses keluar atau masuknya peti kemas bersangkutan eksportir atau importir harus memberikan Rp 150.000 sampai Rp 250.000 per orangnya." Oleh karena itu, Pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu melakukan bongkar muat sebanyak 18 sampai 20 peti kemas saja per jamnya. Sementara, di Pelabuhan Port Klang, Malaysia, sudah bisa mencapai 56 peti kemas per jam.

Ini bukti betapa efisiennya pelabuhan negara jiran tersebut. "Apalagi, bila dibandingkan dengan Singapura yang biaya bongkar muatnya sebesar 88,20 dollar AS untuk peti kemas berukuran 20 feet. Namun, kecepatan bongkar muatnya mencapai 82 peti kemas per jamnya," tambah Bambang. Menurut seorang pengusaha yang biasa hilir mudik di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk setiap dokumen ekspor atau impor, ia harus memberikan 30 dollar AS kepada perusahaan pelayaran. Itu pun bila satu peti kemas hanya berisikan satu jenis barang saja. Tetapi kalau satu peti kemas itu isinya sampai sepuluh item, "Berarti untuk satu peti kemas itu saja, saya harus membayar 300 dollar AS," tambah Bambang. Suasana di lapangan tidak berbeda jauh dengan suasana di kantor. Cuma bedanya mungkin pungli-nya yang sedikit lebih kecil di kantor. Untuk mengurus satu lembar dokumen impor atau dokumen ekspor di Bea Cukai, kembali eksportir atau importir harus mengeluarkan "uang pelicin" untuk setiap meja yang harus dilalui. "Biasa untuk setiap meja itu eksportirnya harus mengeluarkan Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Kalau meja yang harus dilalui itu ada lima, ya habis Rp 100.000 untuk satu dokumen saja," ujar Bambang. Itu baru untuk satu dokumen pada hal sehari itu Bea Cukai bisa menangani puluhan sampai ratusan dokumen impor maupun dokumen ekspor. Kalau sehari ada 10 dokumen yang mereka tangani, berarti setiap oknum Bea Cukai bisa mengantongi Rp 100.000 sehari.

"Dalam satu bulan saja oknum tersebut sudah bisa mengantongi Rp 2,4 juta. Tentu jumlah itu sudah setara dengan gaji seorang pegawai di perusahaan swasta," kata Jarwo importir lainnya yang mencoba menghitung pungli yang diterima seorang oknum Bea Cukai. Angka-angka biaya ekonomi tinggi tersebut, memperlihatkan bahwa pungli mempunyai kontribusi besar sehingga Pelabuhan Tanjung Priok kurang kompetitif dibandingkan denganbeberapa pelabuhan lainnya di Asia Tenggara.

Selain itu, setiap barang yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok akan membuat harga barang yang diimpor meningkat sekitar sepuluh sampai lima belas persen. Ini yang harus ditanggung oleh konsumen. Anton J Supit dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan, jika Indonesia ingin bisa bersaing dalam era pasar bebas, seharusnya Departemen Perhubungan membuat regulasi yang dapat memangkas habis pungli yang ada. Meski ini sulit, atau hanya utopia semata, tetapi usaha itu tetap harus dilakukan. Kalau tidak, Pelabuhan Tanjung Priok sulit menjadi pelabuhan pangkalan langsung dari dan ke Eropa di Asia Tenggara. Sulit pula mengharapkan Pelabuhan Tanjung Priok mendorong pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. (KORANO NICOLASH LMS)


Terima suap Rp650 juta, 3 oknum Beacukai ditahan

Terima Suap Rp 650 Juta, 3 Oknum Bea Cukai Ditahan


Jakarta - 3 Oknum auditor Bea Cukai ditahan Direktorat Tipikor Mabes Polri. Mereka ditengarai menerima suap senilai Rp 650 juta.

"Mereka resmi kita periksa, kita tangkap, dan kita tahan pada 2 Juni 2008," kata Direktorat Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (3/6/2008).

Yose menjelaskan modus ketiga tersangka ini yakni Bambang Sutrisno (tim auditor Bea Cukai), Hendry Effendi (tim auditor Bea Cukai), dan Adhi Yulianto (tim auditor Bea Cukai).

Pada Oktober 2003, mereka melakukan audit pada PT Katsushiro Indonesia yang beralamat di Cikarang, Bekasi, terkait impor barang berupa baja untuk periode 1 Januari 2002 - 31 Desember 2003. Mereka didampingi karyawan PT Katsushiro, bernama Wayan Sudiartha, Hamid Astho, Bhakti Wiwoho, dan Ninik Saptorini.

Pada April 2004, tersangka Hendry Effendi memberitahukan melalui telepon kepada karyawan Katsushiro bahwa terjadi kekurangan pembayaran senilai Rp 1,7 miliar.

Nah cerita punya cerita akhirnya terjadilah transaksi untuk mengecilkan nilai temuan kekurangan pembayaran. "Akhirnya tim auditor sepakat untuk memperkecil temuan tersebut dengan meminta imbalan uang," jelas dia.

Dan pada 17 Mei 2004, tim auditor mengirimkan temuan hasil audit yang sudah diubah menjadi Rp 9 juta. "Dan seorang karyawan saudara Budi Setyo Utomo memerintahkan Wayan Sudiarta pada 21 Mei 2004 untuk mencairkan cek sebesar Rp 650 juta dan agar diserahkan ke auditor," jelasnya.

Kini para tersangka ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan. "Kita sita fotokopi cek, bukti transfer serta lainnya," tegas dia.

kasus sewa crane Rp 17 miliar di PT JICT dan kasus kelebihan pembayaran kepada pejabat di Pelindo Rp 97 juta.

Kasus lainnya, bon kasir di PT Pelindo Rp 44 juta,

pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelindo II sebesar US$ 149,9 ribu, pekerjaan docking kapal tunda di PT Pelindo II Rp 1,244 miliar d

Dugaan Korupsi BUMN
Sewa Crane JICT Rugikan Rp 83 M

Pejabat BC ditahan KPK, 6 lainnya dicekal

JAKARTA -- Lama tak terdengar kabarnya, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai mulai kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin malam (22/12), KPK menahan tersangka korupsi Bea Cukai, Agus Syafiin Pane. ''Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dan kita titipkan di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang,'' ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi.

Johan menerangkan, Agus adalah satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta. Agus ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan Oktober 2008.Agus Syafiin Pane merupakan pejabat pemeriksa dokumen di Bea Cukai dan salah satu pejabat yang masuk dalam daftar enam orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.

Dalam surat permohonan pencegahan KPK ke Depkumham bernomor KEP 361/01/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008, KPK juga memasukkan nama Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, Pangihutan Manahara Uli Marpaung, dan Hilda Sumandi sebagai orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.Nama terakhir adalah seorang ahli pabean dari PT Gemilang Ekspprindo, sedangkan lima lainnya adalah rekan Agus Syafiin Pane yang juga pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Johan Budi menegaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka. ''Bisa saja ada tersangka lain, tergantung pengembangan penyidikan,'' imbuh Johan.Terhadap Agus Syafiin Pane, lanjut Johan, penyidik menjeratnya dengan menggunakan pasal-pasal penerimaan gratifikasi. ''Pasalnya, Pasal 11 dan Pasal 12 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dugaan penerimaan uang Rp 105 juta yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya,'' papar Johan.

Kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat ketika KPK menemukan uang ratusan juta rupiah di meja-meja pelayanan bea cukai dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.Sidak tersebut dilakukan oleh tim gabungan KPK dan tim kepatuhan internal Ditjen Bea Cukai. Sedikitnya 50 orang anggota tim gabungan menggelar sidak di setiap meja kerja di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok tersebut. Ke-50 orang itu terbagi dalam dua tim. Masing-masing tim memeriksa jalur impor bagi importir yang hanya memerlukan pemeriksaan dokumen (jalur hijau) dan jalur impor bagi importir yang memerlukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang (jalur merah).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, yang juga turut dalam sidak itu mengatakan, tim gabungan berhasil menemukan sejumlah amplop berisi uang di beberapa meja kerja. Uang yang ditemukan itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. ''Hasil sementara, ada beberapa amplop dari beberapa perusahaan,'' katanya.

Menurut Jasin, beberapa amplop tertera tulisan jenis dokumen, nama perusahaan, dan peruntukan uang, misalnya 'uang makan'.Jasin memerinci, isi dari amplop-amplop itu bervariasi. Tim gabungan menemukan sejumlah amplop yang berisi uang Rp 4 juta, Rp 5 juta, dan Rp 14 juta. ''Ada juga yang dalam bentuk dolar,'' kata Jasin.Informasi yang diterima oleh Jasin, sedikitnya ditemukan uang Rp 75 juta di jalur hijau dan Rp 100 juta di jalur merah.Selain menemukan uang di dalam amplop, menurut Jasin, tim juga menemukan beberapa lembar bukti transfer. ade/ant

sewa crane JICT salahi prosedur negara rugi Rp83,72 miliar

Jakarta - Kementerian BUMN memperkirakan kerugian negara akibat penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menyalahi prosedur sekurang-kurangnya mencapai Rp 83,72 miliar.

"Kasus ini sekarang sudah diserahkan ke Mabes Polri, dan mereka telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kunci," kata sumber di kementerian BUMN.

Perhitungan kerugian negara itu berasal dari pengalihan 49 persen kepemilikan saham Pelindo II di JICT dikalikan dengan pengeluaran yang telah dilakukan oleh JICT sebesar Rp 17,086 miliar.

Disebutkan, awal penyewaan 2 crane kontainer tersebut berawal dari impor 2 crane bekas dengan kualitas sangat buruk oleh PT Ocean Terminal Peti Kemas (OTP). Crane itu kemudian disewakan kepada JICT sebesar US$ 125 ribu per bulan dengan ketentuan PT JICT melakukan sendiri rekondisi yang akan menghabiskan dana Rp 3 miliar per crane.

Karena kondisi crane yang rusak berat, salah satu crane meski telah direkondisi dengan memakan biaya Rp 3 miliar tetap saja tidak dapat digunakan. Sementara satu crane lain setelah direkondisi ternyata hanya memiliki kemampuan penggunaan rata-rata 20 persen.

Penyewaan crane ini jika dibandingkan dengan penyewaan crane oleh PT JICT kepada PT Baruna Adi Prasetya dan PT Pelindo II terlalu mahal. JICT menyewa crane pada PT Baruna Adi Prasetya hanya dengan biaya US$ 60 ribu dan dari PT Pelindo II dengan harga yang hampir sama dengan tingkat kemampuan produksi 100 persen.

Meski kedua crane tergolong rusak berat, ternyata PT JICT tetap membayar biaya sewa yang keseluruhannya mencapai US$ 1,205 juta atau sekitar Rp 17,096 miliar (kurs Rp 9.200 per dolar AS).

Menurut sumber tersebut, penyimpangan yang dilakukan dalam sewa menyewa crane meliputi pembayaran fiktif, penyimpangan prosedur dan pembengkakan harga sewa crane. Saat ini kepemilikan PT JICT adalah PT Pelindo II (49 persen) dan OTP (51 persen).

Kerugian yang terjadi JICT ini merupakan salah satu dari 30 tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri Kementerian BUMN, dengan nilai kerugian negaranya lebih dari Rp 2,63 triliun.

Dari sekian banyak kasus korupsi itu, 2 kasus telah dilimpahkan yakni kasus kredit macet Domba Mas Grup di BRI kepada KPK dan kasus sewa crane container fiktif di PT JICT telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bisakah pungli di Priok hilang

Sulit Memangkas Pungli di Tanjung Priok

BANYAK cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui atau melihat langsung praktik pungutan liar (pungli) di Indonesia. Di antara banyak jalan itu, salah satu di antaranya ialah Pelabuhan Tanjung Priok. Korupsi atau pungutan liar kecil-kecilan di sini, kasat mata. Anda tidak perlu bersusah-susah menyelidiki, sebab pungutan itu tampak di mana-mana, termasuk di jalan-jalan pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

DENGARLAH misalnya, penuturan Santoso, eksekutif di sebuah perusahaan bongkar muat. Untuk sandar di Priok seorang nakhoda setidaknya mesti mengeluarkan uang pelicin sebesar 100 sampai 200 dollar AS. "Ini menyebabkan setiap nakhoda kapal berbendera asing yang baru pertama kali masuk ke Tanjung Priok selalu terkejut. Uang sebesar itu sebetulnya tidaklah besar, tetapi masalahnya bukan besar kecilnya, melainkan ini tindakan ilegal," kata Santoso di Jakarta, pekan lalu.

Jika tidak mau menyelipkan uang semir itu, papar Santoso, sulit mengharapkan kapal itu mudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal seperti yang sudah mereka jadwalkan untuk perjalanan kapal tersebut jauh hari sebelumnya.

"Jadi, daripada harus lego jangkar lagi di luar selama satu dua hari, lebih baik memahami praktik uang semir itu. Ini bukan berarti saya menghalalkan apa yang berkaitan dengan uang semir, tetapi saya melihat masalah dalam perspektif bisnis. Lego jangkar di luar, juga membutuhkan anggaran lumayan besar," ungkap Santoso.

Alex Langkahi, usahawan perkapalan lainnya, setuju dengan pandangan Santoso. Masalahnya, para pengusaha harus memenuhi jadwal yang telah dibuat, sehingga akhirnya "uang pelicin" tersebut harus mereka penuhi.

"Sebab kalau tidak barang ekspor-impor yang mereka bawa tidak akan tiba di tempat tujuan sesuai jadwal yang sudah disetujui dengan eksportir maupun importirnya yang menggunakan jasa perusahaan mereka," ucap Alex. Uang pelicin itu sendiri kemudian akan diberikan kepada petugas yang terkait dengan proses sandarnya kapal timpal Sulaiman dari perusahaan bongkar muat lainnya. Mulai dari oknum PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II, Pandu Laut, petugas kapal tunda sampai pada mandor dan petugas angkutan bongkar muat.

"Karena pelabuhan merupakan salah satu bentuk dari wajah suatu negara, maka dengan mudah pihak asing dapat menilai Indonesia. Itu sebabnya, kalau Indonesia disebut paling korup di dunia, ya terpaksa kita harus akui," ucap Alex. Lama kelamaan, para awak kapal asing itu juga akan semakin terbiasa dengan iklim seperti ini. "Jadi, kalau kapal mereka mau masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa diminta pun mereka pasti akan menyiapkan dana tersebut. Sebab mereka tidak mau jadwal perjalanan mereka rusak hanya karena uang 100 atau 200 dollar di Tanjung Priok." tambah Santoso

SJARIFUDDIN Mallarangan, Direktur PT Pelayaran Prima Vista menyebutkan, sebenarnya kasus tersebut bukan terjadi pada kapal berbendera asing saja. Maskapai pelayaran nasional pun selama ini mengalami hal yang sama. "Ini sempat saya sampaikan dalam pertemuan antara para Direktur PT (Persero) Pelindo I sampai IV yang mengikutsertakan Indonesian National Ship-owner Association (INSA -Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia) di Yogyakarta, belum lama ini," ujar Sjarifuddin.

Karena untuk kapal milik perusahaan pelayaran nasional sendiri tetap saja ada biaya "wajib" yang harus diberikan kepada kepanduan atau kapal tunda setelah menggunakan jasanya. "Sebenarnya, pemanfaatan jasa kepanduan dan kapal tunda itu untuk keselamatan pelayaran. Belakangan ini, biaya yang harus dilepaskan untuk mendapatkan jasa tersebut sudah mencapai jutaan rupiah. Tergantung pada bobot mati (GRT) kapal tersebut. "Saya sudah mengingatkan kepada para Direktur PT (Persero) Pelindo agar hal itu dipikirkan lagi," ujar Sjarifuddin.

"Sebab kalau tidak, hal itu bukan hanya mempersulit anggota INSA saja, tetapi ekonomi nasional yang saat ini masih tertatih-tatih pun tidak akan pernah tumbuh dengan baik hanya karena, kapal-kapal pelayaran nasional harus menanggung beban yang terlalu tinggi," tambah Direktur PT Pelayaran Prima Vista itu. "Hal yang menyedihkan lagi, kerap biaya itu harus dikeluarkan perusahaan pelayaran nasional walau pun mereka tidak menggunakan jasa kepanduan dan jasa tunda. Padahal kita tahu, dalam dunia bisnis ada ungkapan no work no pay. Tetapi dalam hal layanan kepanduan dan jasa tunda, malah sebaliknya. Kita harus mengeluarkan uang tanpa mendapatkan jasa apa pun," lanjut Sjarifuddin. Menurut Sjarifuddin, yang diungkapkan kepada para Direktur PT (Persero) Pelindo, hal ini sudah mendapat perhatian. Para pelaksana di lapangan sudah berjanji memperhatikan dan menyelesaikan hal tersebut. Kalau janji itu tidak dipenuhi, percuma saja.

Sudah terbukti bahwa meski pemasukan PT (Persero) Pelindo sampai milyaran rupiah ternyata hanya kantornya saja yang dibangun megah. Tidak pernah ada penambahan pelabuhan baru. "Semua yang ada saat ini kan sudah dibangun Belanda sejak dulu," tutur Susanto. Pendapatan milyaran tadi juga tidak mampu memusnahkan budaya pungli yang ada, tetapi justru semakin berkembang dan mendarah-daging. "Akibatnya kita semua sudah tahu, Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan salah satu titik penyebab ekonomi biaya tinggi negara Indonesia", katanya

PUNGLI lainnya yang juga membuat ekonomi biaya tinggi terjadi pada saat eksportir/ importir akan menyelesaikan urusan Terminal Handling Charge (THC) yang biasa dipungut pihak pelayaran sebesar 150 dollar AS untuk setiap peti kemas berukuran 20 feet. Padahal yang kemudian disetorkan kepada PT (Persero) Pelindo II hanya 93,10 dollar AS saja. "Tentu selisih 50 dollar AS lebih, menimbulkan pertanyaan. Apakah kelebihan itu untuk jasa perusahaan pelayaran yang menguruskan atau untuk pos lainnya," ucap Susanto.

"Oleh karena itu, kelebihan tersebut diduga akan dipergunakan perusahaan pelayaran bersangkutan sebagai 'uang pelicin' kepada sejumlah oknum yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya. Tentu oknum yang terkait bisa datang dari beberapa instansi yang mengurus masuk-keluarnya barang yang akan diekspor maupun yang akan diimpor. "Diantaranya yang main pungli adalah oknum Bea Cukai," jelas Susanto. Bambang Suripto, importir yang berkedudukan di Jakarta mengungkapkan, selain selisih biaya THC yang tidak pernah jelas alirannya hingga saat ini, masalah di Pelabuhan Tanjung Priok bukan hanya praktik pungli seperti itu. Tetapi, masalah biaya bongkar muat di pelabuhan itu terkesan tidak efisien. Hal tersebut bisa terlihat dari selisih biaya bongkar muat yang berlaku bila dibandingkan hasil bongkar muat yang diperoleh. Biaya bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk satu peti kemas berukuran 20 feet biayanya 93,10 dollar AS. Sementara, kemampuan bongkar muat di Tanjung Priok itu hanya 18 sampai 20 peti kemas per jamnya.

Hal tersebut, menurut Bambang Suripto, memperlihatkan betapa tidak efisiennya Pelabuhan Tanjung Priok bila dibandingkan dengan pelabuhan lain, yang ada di negara Asia Tenggara.

Sekadar bahan perbandingan, di Port Klang, Malaysia, biaya bongkar muat peti kemas 20 feet 50 dollar AS. Sementara produktivitas per jamnya, bisa mencapai 56 peti kemas. Kondisi yang lebih baik terlihat pada Pelabuhan Laem Chanang, Thailand, di mana biaya bongkar muat untuk peti kemas 20 feet itu hanya 29,30 dollar AS, tetapi hasil bongkar muatnya sudah mencapai 75 peti kemas per jam.

KETIDAKEFISIENAN pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok tampak pula ketika eksportir atau impotir ingin mengeluarkan atau memasukkan peti kemas. Mereka secara tidak langsung dipaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000. Uang tersebut biasanya diberikan kepada mandor bongkar muat sampai kepada pengemudi forklif. "Kalau hal tersebut tidak dilakukan, jangan kaget kalau peti kemas yang akan di keluarkan atau di masukan ke Tanjung Priok akan lama disentuh bahkan sama sekali tidak disentuh," kata Bambang Suripto.

Bahkan, tambah eksportir lainnya, Sutoyo, ketika akan mengeluarkan atau memasukkan peti kemas para eksportir atau importir, harus berurusan lagi dengan "orang-orang" Bea Cukai. "Biasanya untuk memperlancar proses keluar atau masuknya peti kemas bersangkutan eksportir atau importir harus memberikan Rp 150.000 sampai Rp 250.000 per orangnya." Oleh karena itu, Pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu melakukan bongkar muat sebanyak 18 sampai 20 peti kemas saja per jamnya. Sementara, di Pelabuhan Port Klang, Malaysia, sudah bisa mencapai 56 peti kemas per jam. Ini bukti betapa efisiennya pelabuhan negara jiran tersebut. "Apalagi, bila dibandingkan dengan Singapura yang biaya bongkar muatnya sebesar 88,20 dollar AS untuk peti kemas berukuran 20 feet. Namun, kecepatan bongkar muatnya mencapai 82 peti kemas per jamnya," tambah Bambang. Menurut seorang pengusaha yang biasa hilir mudik di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk setiap dokumen ekspor atau impor, ia harus memberikan 30 dollar AS kepada perusahaan pelayaran. Itu pun bila satu peti kemas hanya berisikan satu jenis barang saja. Tetapi kalau satu peti kemas itu isinya sampai sepuluh item, "Berarti untuk satu peti kemas itu saja, saya harus membayar 300 dollar AS," tambah Bambang. Suasana di lapangan tidak berbeda jauh dengan suasana di kantor. Cuma bedanya mungkin pungli-nya yang sedikit lebih kecil di kantor. Untuk mengurus satu lembar dokumen impor atau dokumen ekspor di Bea Cukai, kembali eksportir atau importir harus mengeluarkan "uang pelicin" untuk setiap meja yang harus dilalui. "Biasa untuk setiap meja itu eksportirnya harus mengeluarkan Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Kalau meja yang harus dilalui itu ada lima, ya habis Rp 100.000 untuk satu dokumen saja," ujar Bambang. Itu baru untuk satu dokumen pada hal sehari itu Bea Cukai bisa menangani puluhan sampai ratusan dokumen impor maupun dokumen ekspor. Kalau sehari ada 10 dokumen yang mereka tangani, berarti setiap oknum Bea Cukai bisa mengantongi Rp 100.000 sehari.

"Dalam satu bulan saja oknum tersebut sudah bisa mengantongi Rp 2,4 juta. Tentu jumlah itu sudah setara dengan gaji seorang pegawai di perusahaan swasta," kata Jarwo importir lainnya yang mencoba menghitung pungli yang diterima seorang oknum Bea Cukai. Angka-angka biaya ekonomi tinggi tersebut, memperlihatkan bahwa pungli mempunyai kontribusi besar sehingga Pelabuhan Tanjung Priok kurang kompetitif dibandingkan denganbeberapa pelabuhan lainnya di Asia Tenggara.

Selain itu, setiap barang yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok akan membuat harga barang yang diimpor meningkat sekitar sepuluh sampai lima belas persen. Ini yang harus ditanggung oleh konsumen. Anton J Supit dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan, jika Indonesia ingin bisa bersaing dalam era pasar bebas, seharusnya Departemen Perhubungan membuat regulasi yang dapat memangkas habis pungli yang ada. Meski ini sulit, atau hanya utopia semata, tetapi usaha itu tetap harus dilakukan. Kalau tidak, Pelabuhan Tanjung Priok sulit menjadi pelabuhan pangkalan langsung dari dan ke Eropa di Asia Tenggara. Sulit pula mengharapkan Pelabuhan Tanjung Priok mendorong pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. (KORANO NICOLASH LMS)


Selasa, 23 Desember 2008

3.200 PPJK diblokir banyak dimiliki mantan pejabat BC

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menertibkan 3.200 Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dulu ekspedisi dari 5.000 PPJK yang terdaftar.


Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menjelaskan ribuan PPJK yang ditertibkan itu kebanyakan pelakunya adalah mantan pejabat Bea dan Cukai. Sedangkan penertiban instruksi dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Tim Pengarah Persiapan NSW (Sistem National Single Window).


"Mereka yang ditertibkan karena tidak transparan terhadap pemilik barang. Misalnya dalam melakukan custom clearance tidak jelas," ujar Dirjen Anwar saat Peluncuran Implementasi Tahap III NSW oleh Menkeu. NSW adalam system komputerisasi (IT) menghilangkan kontak person, semua dokumen lewat IT.


Saat ini jumlah importir yang terdaftar di lima pelabuhan utama (Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta) tercatat sebanyak 18.737, namun dari jumlah itu yang aktif hanya 4.852 importir.


Rencananya mulai Selasa kemarin (23/12) NSW impor diberlakukan melayani aktivitas impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, sementara di Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta dilakukan secara terbatas untuk importir dan PPJK yaitu sekira 10 persen dari total importir dan PPJK.


Tahun 2008 NSW direncanakan akan bertambah sembilan, sehingga menjadi 14. Namun instansi pemerintah yang baru benar-benar siap melaksanakan hanya tiga yaitu Ditjen Kefarmasian dan Alat kesehatan Depkes, Ditjen Postel Depkominfo, dan Bappeten. (dwi)

Disinyalir dibekingi pengusaha dan oknum BC Menkeu ajak Kadin perangi penyelundupan

JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membantu pemerintah memerangi praktik mafia penyelundupan di seluruh pelabuhan Indonesia.

Menurut Menkeu, dirinya mensinyalir masih ada pejabat Bea dan Cukai terlibat dan masih menerima upeti dari penyelundup untuk menggolkan barang yang dia impor tanpa dokumen resmi masuk ke Indonesia.


"Kalau Anda ingin tulus membantu saya, tolong sampaikan ke saya siapa-siapa pelaku mafia pelabuhan, bukannya malah kongkalikong. Kecuali kalau Anda anggap saya ini musuh bersama penyelundup, tapi kalian pasti nggak musuhin saya kan?"ujar Sri Mulyani.


Praktek penyelundupan perlu dilakukan untuk mengurangi dan menghentikan produk impor ilegal yang membanjiri pasar domestik. Upaya pengetatan kebijakan pelabuhan oleh Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan dirasakan belum maksimal tanpa bantuan pengusaha.


Apalagi katanya, selama ini praktik mafia yang dilakukan oknum pebajat pelabuhan itu ternyata didukung oleh segelintir pengusaha dan oknum BC tertentu.

Gunakan fasilitas KITE mati, 55 kontener selundupan ditahan 14 diantaranya sempat keluar pelabuhan

JAKARTA: Tidak mau kebobolan lagi, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok kini menahan 55 peti kemas berisi impor illegal. Bahkan ada 14 kontener 40 feet sebelumnya sempat sudah keluar dari pelabuhan.

Selain itu dicurigai ada 20 peti kemas lainnya akan masuk ke pelabuhan Indonesia yang kini posisinya masih di Singapura, Jerman, Pakistan, dan Thailand.


Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelidikan (P2) KPU Ditjen Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Heru Sulastiyono,, ketika dikonfirmasikan hal tersebut membenarkan penahanan ke- 55 peti kemas itu, bahkan 14 peti kemas di antaranya sudah terbukti illegal karena pelaku penyelundup ini telah memanipulasi dokumen.


Sedangkan sisanya 41 peti kemas impor kini ditahan dan disegel karena masih dalam tahap penyelidikan dan masuk dari NHI (nota hasil intelijen) Ditjen Bea Cukai.


Dari 14 peti kemas yang terbukti mengimpor barang illegal, antara lain terdiri dari tiga peti kemas berisi tekstil dan barang campuran dilakukan oleh importir PT IT dan PT PJ. Selain itu satu peti kemas berisi tekstil, minuman berakohol dan komputer jinjing dilakukan oleh PT ACY.


Dua peti kemas berisi piano oleh PT JS, satu peti kemas berisi komponen kompor dan bentuk jadi oleh PT HII, satu peti kemas minuman berakhohol oleh PT TM, sisa enam peti kemas berisi elektornik dan telepon seluler oleh PT MZ, PT FK dan PT MS.


Mereka dalam menyelundupkan barangnya dengan cara memasukkan barang impor yang merugikan penerimaan negara seperti tekstil, elektronik, garmen, minuman beralkohol dengan menggunakan fasilitas perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah mati.


Sedangkan barang-barang tersebut masuk ke Tanjung Priok menggunakan KM. Sinar Sabang dan barang itu kini ditimbun di TPS Mandiri Abadi Lestari Jl. Bitung Tg. Priok. Dalam dokumen barang itu diberitahukan benang polyester.


Ke-14 peti kemas itu disebutkan sudah sempat keluar tapi dikembalikan lagi ke KPU karena informasinya ditangkap oleh P2 pusat.


Kemudian ada lagi sembilan peti kemas sudah masuk pemberitahuan impor barang (PIB)-nya dan ditetapkan pemeriksaan masuk jalur merah. Pelakunya satu importir dengan menggunakan kapal KM. Sinar Sumba tiba pada 10 Desember 2008, dan ditimbun di TPS Mal Jl. Bitung Tg. Priok.


Empat unit peti kemas yang sudah dikembalikan ke TPS Mal itu yang merupakan bagian dari 15 peti kemas. Menurut rencana, pada Jumat malam lalu peti kemas itu akan diekspor lagi ke Singapura, tetapi tidak menggunakan sistem reekspor yang biasa berlaku.


Sumber intelijen Bea Cukai menjelaskan ada sejumlah produk impor yang akan menyerbu pasar domestik dan masuk secara ilegal, terdiri dari empat peti kemas dari Singapura, 13 peti kemas dari Jerman, satu dari Pakistan dan dua peti kemas masuk dari Thailand.. (dwi pk)

Pengelolaan Peti Kemas Tanjung Priok Buruk

Jakarta:Arus distribusi peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai masih buruk. Dampak buruknya pengelolaan peti kemas di pelabuhan menyebabkan distribusi barang menjadi terhadap.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, luas pelabuhan tidak imbang dengan jumlah kontainer yang masuk. Selain itu, kata dia, manajemen pengaturan peti kemas masih belum tertata dengan baik. "Luas pelabuhan terlalu padat untuk barang ekspor dan impor yang terus meningkat tiap tahun," ujarnya,

Menurut Mari, kendala lainnya adalah lamanya waktu yang digunakan saat menarik barang impor dari kapal memasuki jalur merah untuk pemeriksaan, "Waktu penarikannya sampai delapan hari," katanya. Bahkan, ratusan peti kemas yang sudah diperiksa masih menumpuk di pelabuhan. Dia mengatakan, tumpukan barang yang seharusnya keluar menunjukkan manajemen arus kontainer yang buruk. "Manajemennya harus diperbaiki."

Dampak dari penumpukan peti kemas, kata Mari, akan memperlambat arus distribusi barang dan pembengkakan biaya operasional. Dia mengatakan, pihaknya akan membahas masalah itu dengan PT Jakarta International Container Terminal, adminitratur pelabuhan, dan PT Pelindo.

Dia menyatakan, pengurusan dokumen di pelabuhan kini sudah lebih baik dibandingkan dua bulan lalu. Sebelumnya, pemeriksaan dokumen menghabiskan waktu selama satu hari. Menurut Mari, pihak Pelindo sudah berjanji pembuatan dokumentasi akan berubah dari manual menjadi elektronik. "Sekarang pembuatan dokumen hanya maksimal satu jam," katanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan penumpukan kontainer dikarenakan truk pengangkut dimonopoli Jakarta International Container Terminal, sehingga pemilik barang tidak bisa menggunakan truk. "Jumlahnya juga terbatas," katanya.

Selain itu, adanya pembebasan tarif untuk penyimpanan kontainer di graha dalam jangka waktu tertentu membuat tarif penyimpanan lebih murah dibanding di gudang kontainer mereka sendiri. "Masalah manajemen ini harus diharmoniskan," kata Anwar.

Direktur Teknis Kepabeanan, Agung Kuswandono menjelaskan, buruknya manajemen arus kontainer karena banyak pekerja libur pada bulan puasa hingga satu minggi setelah Lebaran. Sedangkan kapal yang mengangkut peti kemas dari luar negeri, kata dia, terus berdatangan. "Jadi barang impor menumpuk," katanya.

Presiden Direktur Jakarat International Container Terminal Derek J Pierson mengatakan, jumlah kontainer pada tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu. Saat ini jumlah peti kemas mencapai lebih daru dua juta buah. Menurut dia, pada 2007 jumlah kontainer sekitar 160 ribu per bulan. "Saat ini mencapai 185 ribu per bulan dan dengan 5.000 kontainer setiap hari," katanya. Dari jumlah kontainer yang masuk itu, sekitar 3.000 unit dari impor.

Selasa, 16 Desember 2008

KPPP tahan tekstil yang dilepas Beacukai KPU

JAKARTA Satu kontener selundupan berisikan barang campuran tekstil, elektronik dan lainnya ditangkap petugas. Barang impor jalur merah tersebut sempat diperiksa oknum petugas Bea dan Cukai namun entah kenapa dibiarkan keluar dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Beacukai Tanjung Priok.


Kontener ukuran 40 kaki (feet) bernomor TEXU:5438204 dalam dokumen PT Lumbung Makmur oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) dikenakan jalur merah atau wajib periksa karena dicurigai tidak benar. Selanjutnya oleh petugas BC dilakukan pemeriksaan fisik.


Dari hasil pemeriksaan 90 persen dinyatakan barang tersebut bersalah karena tidak sesuai dokumen serta yang termuat adalah barang larangan dan pembatasan sehingga hanya importir khusus yang boleh mengimpor.


Namun entah karena adanya tekanan dari pejabat Bea dan Cukai atau ada hal lainnya, kontener yang dikapalkan lewat Singapura tersebut dilepas oleh oknum BC pada hari Kamis. Petugas Polres KPPP (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Priok yang semula mencium masuknya kontener milik PT LM ini awalnya membiarkan barang tersebut diperiksa petugas pemeriksa BC. Namun karena diloloskan, akhirnya anggota polisi ini membuntutinya sampai akhirnya di tangkap di tengah jalan.


Kapolres KP3 AKBP Fadil saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya membenarkan penangkapan kontener ukuran 40 feet itu. Sedangkan sopir dan kernet serta beberapa orang tengah dimintai keterangannya.


Fadil tidak menampik kemungkinan adanya oknum pejabat BC yang membekingi penyelundup tersebut. Namun untuk pembuktiannya pihaknya masih terus mengembangkan. "Nanti kalau sudah pasti saya beritahu," jelasnya.


Selain satu kontener di atas diperkirakan Sabtu dinihari tiga kontener berisikan ratusan ribu botol minuman impor bermerk keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok secara illegal.


Kontener bernomor SIKU 4925761, SIKU 4925695 dan SIKU 4910606 yang diimpor PT CG keluar dari lapangan penumpukan petikemas PT MAL Sabtu dinihari dan langsung dibawa ke gudang kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Diperkirakan di operator PT MAL masih terdapat 25 kontener minuman keras impor yang menunggu lengahnya petugas untuk bisa dikeluarkan. (dwi)

Jumat, 11 Juli 2008

Kinerja Bea Cukai Priok dinilai buruk

JAKARTA: Kalangan pengusaha menilai kinerja Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok semakin buruk dan kini mulai menimbulkan biaya tambahan dan denda yang membebani importir produsen.Untuk itu, pemerintah didesak menerapkan kembali inspeksi pra pengapalan atau preshipment inspection (PSI) untuk menghindari biaya penimbunan di pelabuhan, biaya keterlambatan pemakaian peti kemas (demurrage), dan biaya pemindahan lokasi penimbunan atau overbrengen yang membebani pemilik barang.

"Biaya barang tertahan di pelabuhan kini jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PSI," ujar Toto Dirgantoro, Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), , kemarin.Kinerja KPU Bea dan Cukai yang makin buruk itu, kata Toto, terbukti dari data PT Jakarta International Container Terminal (JICT) per 9 Juli yang menyebutkan dari 804 boks atau 1.211 TEUs peti kemas jalur merah yang diperiksa, hanya 77 boks atau 124 TEUs yang mendapatkan SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) dari Bea Cukai."

Artinya, setiap hari hanya 6% dokumen jalur merah yang mendapat SPPB atau dokumen yang mampu diproses oleh Bea Cukai. Sisanya masih tertahan atau dalam proses penetapan harga," tuturnya.MengecewakanKetua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, dan Transportasi Depalindo Irwandy M. A. Rajabasa menilai kinerja KPU Bea Cukai Tanjung Priok mengecewakan sejak penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Mei lalu."Jika KPU Priok tidak mampu meningkatkan kembali kinerjanya, lebih baik diterapkan saja sistem PSI. Importir mungkin lebih baik membayar untuk PSI daripada dibebani biaya tinggi seperti sekarang," ujarnya.

Toto mengungkapkan dokumen impor dan ekspor yang masuk ke KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sekitar 2.500 per hari, di mana 30% atau 750 dokumen di antaranya masuk pemeriksaan jalur merah."Proses pemeriksaan itu paling lama lima hari kalau tidak ada masalah. Itu sebelum ada penggeledahan oleh KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], tetapi setelah itu prosesnya butuh waktu paling cepat tujuh hari."Proses yang paling lama, paparnya, adalah penetapan harga, apabila proses dokumen dan pemeriksaan fisik barang bisa dilaksanakan satu hari.

"Kenyataannya, kini banyak dokumen yang terkena tambah bayar dan denda koreksi yang besarannya sampai dengan 1.000%, jadi sudah tidak masuk akal lagi," ujarnya.Toto mengatakan peti kemas impor yang terkena sanksi itu kini tertimbun di pelabuhan. Jadi dari 750 dokumen pemeriksaan jalur merah, hanya 30% yang mampu diproses dan tidak menemui masalah, sisanya sekitar 500 dokumen setiap hari tertahan. "apabila satu dokumen mewakili dua peti kemas saja, berarti setiap hari tertahan 1.000 peti kemas di pelabuhan sejak penggeledahan KPK hingga sekarang."Selain pelayanan dokumen impor jalur merah buruk, pelayanan dokumen perbaikan daftar muatan atau redress manifest yang diajukan oleh pelayaran juga dinilai masih lamban.

Importir protes denda beacukai priok

JAKARTA: Sejumlah importir umum dan produsen mengeluhkan pengenaan sanksi berupa denda administrasi kepabeanan untuk peti kemas impor yang masuk pemeriksaan fisik jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Umum Ikatan Importir Eksportir Indonesia Amalia Achyar mengatakan pengusaha keberatan terhadap kebijakan denda itu.

Denda ditanggung oleh importir yang dihitung dari nilai bea masuk yang kurang dibayarkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.Menurut dia, organisasinya banyak menerima keluhan dari importir di Pelabuhan Priok mengenai sanksi itu. Kondisi itu berlangsung setelah penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU Bea Cukai Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan setelah penggeledahan KPK, instansi Bea dan Cukai di pelabuhan itu mengambil jalan pintas dengan langsung menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk (SPKPBM) terhadap dokumen impor barang yang diajukan importir.Dengan begitu, importir diharuskan membayar denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.28/ 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan."Akibatnya, importir tidak diberi kesempatan membela diri karena tidak pernah diberitahukan nilai denda serta perhitungannya seperti apa. Kalaupun mengajukan keberatan, prosesnya sangat lama dan perlu jaminan. Itu pun belum tentu barang kami bisa cepat keluar dari pelabuhan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Amalia memaparkan sebelum penggeledahan KPK ke KPU Bea Cukai Priok, instansi itu memproses penetapan denda administrasi atas kekuarangan pembayaran bea masuk melalui beberapa tahap.Dalam hal ini, lanjutnya, setelah importir menyerahkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), importir memperoleh informasi nilai pabean (INP) setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas fungsional pemeriksa dokumen Bea dan Cukai.Selanjutnya, importir menyerahkan deklarasi nilai pabean (DNP) kepada Bea dan Cukai untuk dilakukan pengecekan kembali sebelum dikeluarkannya penetapan denda administrasi akibat kekurangan pembayaran bea masuk tersebut.

Menurut dia, dengan tidak lagi diterbitkannya INP oleh petugas pemeriksa dokumen Bea Cukai sangat menyulitkan bagi importir untuk mengetahui nilai pabean yang harus ditanggung."Saat ini, importir tidak pernah lagi memperoleh informasi nilai pabean tersebut. Tetapi, langsung dikenakan denda jika terjadi kekurangan pembayaran bea masuk. Bahkan, ada yang terkena denda 1.000%," ujarnya.

DibantahKushari Supriyanto,
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat dikonfirmasi Bisnis membantah instansinya tidak lagi menerbitkan INP. Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean, bea masuk ditentukan berdasarkan kriteria importirnya.

Adapun, dokumen INP ataupun DNP diterbitkan bagi impor yang melalui pemeriksaan jalur merah. Untuk impor barang yang masuk kategori berisiko tinggi dokumen INP dan DNP tidak akan diterbitkan, sedangkan yang tergolong berisiko sedang, dokumennya tetap diterbitkan.Dalam PP No.28/ 2008 disebutkan apabila ada kekurangan sampai 25% dari bea masuk yang harus dibayarkan, importir dikenakan denda 100% dari kekurangan bea masuk.

Sementara itu, jika ada kekurangan di atas 25% dari bea masuk, dikenakan denda 200% dan kekurangan di atas 50% sampai 75% akan dikenakan denda 400%. Selain itu, jika importir kurang membayar bea masuk di atas 100% dari yang ditetapkan, akan dikenakan denda administrasi 1.000% atau sepuluh kali lipat dari kekurangan bea masuk itu.Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang pengenaan denda administrasi kekurangan nilai pabean tersebut untuk menggairahkan dunia usaha kepelabuhanan. (k1)

Rabu, 02 Juli 2008

Rekanan kapal patroli Dephub ngaku diminta Rp1,68 miliar

JAKARTA (Pos Kota) – Kasus penangkapan anggota DPR Bulyan Royan semakin panas. Rekanan proyek pengadaan kapal Patroli mengaku dirinya diminta uang Rp1,6 miliar atau 7 persen dari nilai proyek Rp125 miliar. Bahkan rekanan yang biasa ikut tender di Dephub ikut menambahkan pimpro kerap meminta fee 20 persen dari nilai proyek.
Kalangan DPR RI minta KPK jangan hanya ruangan Dirjen Perhubungan Laut yang digeledah, tapi harus berani memeriksa Menteri Perhubungan dan pejabat ekselon I lainnya yang kemungkinan ikut menerima proyek pengadaan kapal patroli itu.
Kamarudin Simanjuntak, pengacara Dedi Suwarsono, Dirut PT Binamina Karya Perkasa (BKMP), kepada Poskota secara gamblang menuturkan kliennya memberikan uang Rp1,6 miliar dalam beberapa tahap.
Menurutnya, Dedi memberikan ke Bulyon anggota DPR Rp250 juta dalam tiga kali. Pertama menjelang lebaran Rp100 juta kedua akhir tahun 2007 Rp50 juta dan ketiga Januari 2008 Rp100 juta. Sisanya Rp 1,43 miliar dibayarkan lewat money changer di Plaza Senayan.
Sedangkan pertemuan dengan Bulyan, cerita Kamarudin, lewat dua pejabat Dephub D dan M di Hotel Crowne Jl. Gatot Subroto bulan September 2007. Ketika itu Dedi Swarsono langsung ditawari untuk ikut jadi peserta tender pengadaan kapal patroli. Saat itu hadir pula empat rekanan lainnya.
Dalam pertemuan itu disepakati pula para rekanan untuk memberikan 8 persen dari nilai proyek Rp120 miliar dengan alasan untuk Dirjen Perhubungan Laut, Direktur, pimpro dan pejabat Dephub lainnya agar. Uang itu akan digunakan untuk menggolkan anggaran proyek pengadaan kapal patroli di DPR yang sedang dibahas.
Empat bulan kemudian Mei 2008, pertemuan berikutnya dilakukan di lokasi Sauna di Ancol, Jakarta Utara, pada Mei 2008. Dalam pertemuan itu, kelima pengusaha pemenang tender masing-masing memberikan uang kepada dua pejabat Dephub Rp21 juta dan 1.500 dolar AS dan sisanya akan diberikan berdasarkan termen proyek.
MINTA TRANSFER DI MONEY CHANGER
Sebelum KPK melakukan penangkapan terhadap Buyan, cerita Kamarudin, ada pertemuan terakhir kali di salah satu ruang pejabat Dephub di Merdeka Barat dan Hotel Borobudur, Lapangan Banteng pada 24 Juni 2008. Saat itulah dibicarakan mengenai cara pembayaran komisi terakhir pada Bulyan dan pejabat Dephub.
Dedi diharuskan menstrafer Rp 1.430 miliar ke rekening money changer Tri Etra Dua Sisi di Plaza Senayan karena sebelumnya sudah memberikan Rp250 juta. Namun sialnya begitu transfer selesai dan Buyan mencairkan dengan bentuk uang 66.000 dolar AS dan 500 Euro, petugas KPK langsung menangkapnya.
PEMBAGIAN FEE PROYEK HAL YANG BIASA
Sementara itu, beberapa rekanan yang biasa ikut tender di Departemen Perhubungan khususnya Dirjen Perhubungan Laut mengaku pemberian uang fee dari nilai proyek merupakan hal yang sudah biasa mereka lakukan. Bahkan biasanya tidak 8 persen melainkan dipotong 20 persen. “Dipotong delapan persen itumah kecil, biasanya kita dipotong duapuluh persen,” ujar satu rekanan yang takut namanya ditulis.
Sebab, kalau mau dapat proyek biasanya panitia lelang minta 20 persen dari nilai proyek dan diberikan dimuka. Artinya ketika pemenang proyek sudah ditetapkan kepada salah satu perusahaan rekanan, maka saat itu juga uang kontan harus langsung disetorkan kendati proyeknya sendiri belum berjalan.
“Kalau proyeknya kecil ratusan juta rupiah biasanya kita hanya dipertemukan sama pimpro saja, kecuali miliaran, biasanya pejabat ekselon tiga dan dua yang turun langsung,” kata sumber.
Kepala pusat komunikasi (Kapuskom) Dephub Bambang Ervan tidak mau berkomentar mengenai inisial D dan M yang disebut-sebut oleh kuasa hukum dari rekanan Dephub tersebut. “Ini sudah wilayahnya KPK, biarlah KPK yang menyelidiki dan jangan kami yang justru disudutkan,” ujar Bambang Ervan.
DIDUGA MENTERI TAHU
Penangkapan anggota DPR Bulyan Royan yang diduga menerima suap hendaknya diikuti pemeriksaan terhadap para pejabat Departemen Perhubungan, kalau perlu setingkat eselon satu dan menterinya.
“Saya yakin kalau ini terkait dengan pembelian kapal patroli yang dibiayai APBN sangat mungkin menterinya tahu setidaknya setingkat Dirjen mesti tahu, karena itu wajar saja kalau diselidiki,” kata Diah Devawati Ande, anggota DPR dari FPBR yang dihubungi kemarin.
Dikatakan, kalau pihak di Departemen Perhubungan tidak diperiksa Bendahara DPP PBR ini mencurigai ada sekenario yang ingin menjatuhkan nama DPR secara kelembagaan. Karena itu untuk menghindari kecurigaan tersebut masalah ini harus diperlakukan secara imbang.
Sementara itu, para wartawan yang mendengar khabar akan dilakukan penggeledahan terhadap ruang kerja Bulyan Royan di Gedung DPR sejak pagi sudah menunggu dan kecewa karena penggeledahan batal dilakukan.
Komandan Pengamanan Dalam Gedung DPR Setyanto Priyambodo memperkirakan kemungkinan karena besok akan ada rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR sehingga penggeledahan dibatalkan.
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi yang dihubungi membenarkan mengenai rencana dengar pendapat dengan DPR tersebut. Rapat dengar pendapat itu akan dilaksanakan secara tertutup atas permintaan DPR.
Anggota Komisi III DPR Permadi menyayangkan bila penggeledahan yang akan dilakukan di ruang rja Bulyan Royan Gedung DPR itu batal hanya karena akan ada rapat dengar pendapat. “Itu tidak ada hubungannya, mestinya apa yang sudah direncakan tetap dilaksanakan. Karena penundaan seperti ini memungkinkan hilangnya barang bukti sehingga menyulitkan kerja yang seharusya mudah,” katanya.
Permadi juga heran bila benar rapat akan berlangsung secara tertutup. Menurutnya ini aneh dan justru akan menimbulkan pertanyaan banyak pihak. “Ini aneh, ketika ada masalah kok rapat tertutup. Masyarakat akan bertanya-tanya bila ini benar,” ujarnya.
DIRUT BKMP DIPERIKSA LAGI
Direktur PT. Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suharsono, tersangka kasus penyuapan kepada anggota DPR, dalam pengadaan kapal patroli kembali diperiksa KPK, Rabu (2/7).
Melanjuti penangkapan tersebut, KPK lalu menggeledah rumah Bulyan dan Dedi dilanjutkan penggeledahan di gedung Dephub. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan data komputer namun hasilnya belum diumumkan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, pemeriksaan masih terus berjalan dan belum ada tersangka baru. "Yang ditangani KPK itu kan terkait dengan proses persetujuan anggaran di DPR. Jika nanti berkembang pada soal pengadaan dan pejabat ekselon 1 dan Menhub terlibat, ya akan kita tindak lanjuti. Namun, sekarang KPK fokus kepada kedua orang itu,"jelas Johan. (tisky/untung/dwi)

Sabtu, 28 Juni 2008

Dirut Pelindo II Tersangka pencemaran limbah di Priok

JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Abdullah Syaefuddin ikut dijadikan tersangka kasus pencemaran dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Priok, sebelumnya Direktorat Polisi Air juga menetapkan delapan pejabat Pelindo II dan PT galangan kapal Dok Koja Bahari.
Sumber di penyidik Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Mabes Polri kemarin mengatakan bos Pelindo II itu seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu siang di Direktorat Polair.
“Dia (Syaefuddin-Red) hanya datang sekitar 15 menit dan belum siap diperiksa karena saat itu mengaku baru datang dari Bali mengikuti acara Pelabuhan dan janji malam hari akan datang,” ujar sumber penyidik Dir Polair.
Tetapi malam harinya Syaefuddin mangkir lagi dengan alasan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan minta waktu Kamis pagi. Namun lagi-lagi Dirut Pelindo II ini tidak datang dengan alasan mengikuti acara di DPR.
Syaefuddin dijadikan tersangka di Dit Polair terkait didugaan mengetahui banyak tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya pengambilan oli bekas dari kapal, selanjutnya dijual lagi ke lokasi penampungan di luar pelabuhan.
Syaefuddin ketika dimintai keterangannya menolak berkomentar. “Saya no comment. Kalau mau tulis tulis saja tapi sumbernya bukan dari saya,” ujar Dirut Pelindo II itu.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan delapan pejabat Pelindo II dan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari sebagai tersangka masing-masing: SAP, NU,WH,AS,TR,SS, HS, BH dan Hdyt.
Sementara 10 tersangka lainnya berasal dari perusahaan pengangkut limbah (mitra Pelindo) meliputi: RYH,WA,GP,STN, HN,EK,WWN,SDK,HMS dan YS.
Mereka tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasus pencemaran limbah oli bekas ini terungkap karena adanya laporan pengaduan dari kantor kementerian lingkungan hidup bahwa alur perairan Pelabuhan Tanjung Priok tingkat pencemaran saat ini sudah tinggi.
Para tersangka melanggar UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 41 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 43 ayat (3) ancaman hukuman penjara 6 tahun. (dwi)

Jumat, 27 Juni 2008

Pelni berikan tarif diskon

JAKARTA: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tetap memberlakukan diskon tarif sebesar 35%-50% pada beberapa rute pelayaran hingga batas waktu yang tidak ditentukan guna meningkatkan tingkat isian penumpang.

Kepala Humas PT Pelni Edi Haryadi mengatakan kebijakan pemotongan harga yang ditetapkan oleh manajemen kantor pusat tersebut tidak diberlakukan untuk semua rute, bergantung pada kebijakan dari tiap-tiap kantor cabang Pelni.

"Potongan harga juga tidak berlaku pada musim liburan sekolah periode Juni-Juli 2008. Selama peak season kami menjual tiket dengan harga normal," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Mengacu pada kebijakan kantor pusat, manajemen Pelni cabang Tanjung Priok dan Pelabuhan Makassar memutuskan untuk tidak memberlakukan tarif diskon ke semua rute, sedangkan Pelni cabang Pelabuhan Belawan, Medan, memberikan potongan harga. Besaran potongan harga ditetapkan bervariasi.

Edi mengungkapkan tingkat isian penumpang kapal Pelni meningkat dari 50% menjadi 60% sejak kebijakan pemotongan harga tiket diberlakukan pada Februari 2008.

Selain itu, kenaikan harga bahan bakar pesawat yang berdampak pada tingginya harga tiket pesawat juga menjadi pemicu meningkatnya tingkat isian penumpang kapal laut.

Pasalnya, untuk keberangkatan rombongan, masyarakat kembali memilih angkutan penyeberangan jarak panjang.

Edi menegaskan kebijakan pemotongan harga tidak merugikan PT Pelni meski biaya operasional meningkat setelah kenaikan harga bahan bakar minyak pada Mei lalu.

"Karena perusahaan ini memperoleh subsidi pelayanan publik [public service obligation/PSO] Rp850 miliar pada 2008."

Ketua Bidang Penarifan dan Usaha Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengatakan kebijakan Pelni tersebut memang menguntungkan masyarakat pengguna angkutan laut, tetapi berdampak pada penurunan tingkat isian penumpang kapal milik operator swasta.

Sensitif harga

Pasalnya, menurutnya, penumpang penyeberangan jarak panjang sangat sensitif terhadap selisih tarif. "Kami memang memperoleh kebebasan untuk menetapkan tarif, tetapi tidak mungkin juga tarif diturunkan sampai 35% karena tarif yang berlaku saat ini saja sangat pas untuk menutupi biaya operasional," ujarnya.

Usaha penyeberangan swasta yang memiliki jalur berimpitan dengan Pelni keberatan dengan kebijakan pemotongan harga tiket yang diberlakukan oleh Pelni karena dipastikan akan menurunkan jumlah penumpang.

Menyikapi kondisi itu, operator swasta meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan di sektor angkutan penyeberangan jarak panjang.

Pasalnya, persaingan antara Pelni dan swasta dinilai kurang berimbang karena BUMN pelayanan tersebut memperoleh PSO, sedangkan swasta tidak.

Gapasdap menilai terdapat dua alternatif penyelesaian masalah untuk menghindari kebangkrutan pengusaha penyeberangan jarak jauh swasta kelas ekonomi.

Pertama, dana PSO tidak hanya diberikan kepada Pelni, tetapi juga swasta yang melayani rute sama. Kedua, tarif Pelni untuk penyeberangan kelas ekonomi dinaikkan 20%-30% seiring dengan pengurangan dana subsidi sebesar 30%.

1 Juli Depo petikemas akan naikan tarif

JAKARTA: Pengusaha depo kontainer akan menaikkan tarif lift on-lift off atau pelayanan bongkar muat peti kemas minimal 25% untuk perusahaan pelayaran mulai 1 Juli 2008.

Ketua Umum Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan A.R. mengatakan penyesuaian tarif baru untuk pengguna jasa langsung sudah diberlakukan pada 15 Juni lalu.

Selain kenaikan tarif pemindahan peti kemas sebesar 25% bagi perusahaan pelayaran, biaya penyimpanan juga naik 20%, pencucian kontainer naik 20%, biaya tenaga kerja per jam naik 20%, serta biaya perawatan dan perbaikan naik 30%.

"Penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan dan pihak pengguna bisa memakluminya. Kenaikan formulasi kenaikan tarif itu sebetulnya masih jauh di bawah kenaikan harga bahan bakar minyak dan suku cadang," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Selasa, 24 Juni 2008

Pelindo wajib urus izin limbah B3

JAKARTA (Pos Kota) – Menyusul ditetapkan delapan pejabat Pelindo II dan Dok Koja Bahari (DKB) I-IV sebagai tersangka kasus pencemaran limbah oli (B3) di perairan Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Polisi Air (Dir Polair), managemen Pelindo II mengklaim sudah memiliki Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan menolak melakukan pencemaran lingkungan laut sekitar pelabuhan.
Sedangkan Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii meminta Dirut Pelindo II segera mengurus perizinan pengumpul dan penyimpan limbah B3 sesuai Permen Negara lingkungn hidup No.03/2007 tentang fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah B3.
Dalam suratnya No.LT.508/1/4phb-2008 tertanggal 23 Juni 2008 (sehari setelah pemberitaan Poskota) Menhub menjelaskan masalah limbah B3 di areal Pelabuhan Tanjung Priok keberadaan pelayanan limbah atau Reception Facility (RF) adalah legal.
Sebab sesuai Keputusan menteri perhubungan (kepmenhub) No.KM215/AL.506/PHB-87 pelabuhan umum wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lainnya dari kapal yang menyebabkan pencemaran. Sedangkan masalah izin pelayanan limbah (RF) telah melekat pada saat izin penyelenggaraan pengelolaan limbah pelabuhan dan setiap 6 bulan sekali wajib melaporkan kepada menteri Negara lingkungan hidup.
Poskota sebelumnya memberitakan delapan pejabat dan direktur di Pelindo II dan PT Dok Koja Bahari (DKB) I sampai IV ditetapkan oleh Direktorat Polair Mabes Polri sebagai tersangka kasus pencemaran limbah oli dari kapal. Mereka yakni: AS, SAP, HS, BH, NU, WH, TR, SS dan HDYT karena melakukangkan pengangkutan limbah tanpa dilengkapi izin dan pencemaran lingkungan hidup. (dwi)

Senin, 23 Juni 2008

Di KPU BC Priok pengeluaran barang jalur merah hingga kini masih tersendat

JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok mengakui pengeluaran barang impor yang masuk jalur merah hingga hari masih tersendat akibat minimnya delivery dari pemilik barang.
Padahal KPU Tanjung Priok telah menggenjot proses pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun pemeriksaan fisik petikemas jalur merah dengan rata-rata bisa menyelesaikan 365 s/d 380 dokumen perhari.
Akaibat, masih banyak petikemas di jalur tersebut yang tertahan di pelabuhan dan mengakibatkan kepadatan petikemas di lapangan penumpukan TPS jalur merah.
“Kalau untuk pengurusan dokumen sudah berjalan normal begitupun pemeriksaan fisik barang pekerjaanya telah di percepat, sedangkan untuk mengetahui penyebab kepadatan petikemas yang sudah di periksa di jalur merah hingga saat ini sedang ditangai oleh Tim internal kami yang berasal dari unsur penindakan dan penyidikan (P2) serta unsur pabean,”ujar Kushari Supriyanto, Kepala KPU Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menegaskan hal itu menanggapi adanya ribuan boks petikemas impor pemeriksaan jalur merah (PJM) yang sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB), namun tidak langsung dilakukan delivery.
“Yang pasti tim kami sedang meneliti hal itu. Tetapi kalau menyangkut delivery petikemas yang sudah seharusnya dikeluarkan dari pelabuhan, hal itu bukan lagi menjadi urusan Bea dan Cukai, tetapi merupakan kewenangan TPS bersangkutan dan pemilik barang kenapa tidak langsung di keluarkan dari pelabuhan,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, tingkat kepadatan petikemas atau Yard Occupancy Ratio (YOR) di Jakarta International Container Terminal (JICT) hari ini 77%, TPK Koja 79%, Mustika Alam Lestari (MAL) 83%, dan TPS Graha Segara yang mengoperasikan areal untuk pemeriksaan jalur merah (PJM) 111%. Sementara YOR untuk petikemas impor jenis reefer (berpendingin) 46%.

IMO Watch desak KPK tertibkan seluruh instansi pelayanan umum di pelabuhan

Jakarta: Indonesian Maritime and Ocean (IMO) Watch mendesak pemerintah mengatasi persoalan pungutan liar (pungli) yang saat ini masih terjadi pada aktivitas kepelabuhanan. Lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengawasan bidang kemaritiman itu juga meminta Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penindakan korupsi, suap menyuap atau sejenisnya yang saat ini masih terjadi di seluruh instansi yang berperan dalam pelayanan umum jasa kepelabuhanan.
“Kami juga merespon posisitf upaya KPK yang menggeledah kantor Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok pada 30 Mei lalu.Tetapi mestinya hal itu juga dilakukan terhadap seluruh instansi yang ada melayani pelayanan umum di pelabuhan tersebut,”ujar Anthon Sihombing Ketua Umum IMO Watch kepada wartawan kemarin.
Dia menyebutkan, pelayanan umum jasa kepelabuhanan tidak hanya dilakukan oleh aparat Ditjen Bea dan Cukai, tetapi juga melibatkan beberapa instansi lainnya seperti Badan Karantina Departemen Pertanian, Administrator Pelabuhan (Adpel),dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) itu sendiri selaku penyedia fasilitas kepelabuhanan.
IMO Watch menyebutkan pungutan liar sudah terjadi saat truk angkutan barang keluar masuk pelabuhan yang dilakukan oknum petugas penjaga pintu masuk (gate) pelabuhan. Kemudian terjadi pada saat dilakukan kegiatan bongkar muat barang maupun petikemas oleh petugas operator di dermaga maupun lapangan penumpukan.”Jumlahnya bervariatif antara Rp.5 ribu hingga Rp.50 ribu. Tetapi jika dikalkulasikan bisa mencapai milliaran rupiah pertahun mengingat arus keluar masuk barang melalui pelabuhan Tanjung Priok cukup besar,”ungkapnya.
Anthon mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menerima sejumlah keluhan dari berbagai kalangan pengguna jasa kepelabuhanan. Bahkan ujar dia, pungli tersebut, belum termasuk yang dilakukan ketika proses pengurusan dokumen sandar kapal atau Surat Izin Berlayar (SIB), keterangan olah gerak kapal oleh oknun petugas Adpel.
Dia juga mengatakan persoalan mendasar saat ini terjadi ketidakseragaman penghasilan petugas dari berbagai instansi di pelabuhan sehingga mengakibatkan kecemburuan dan berpotensi muncul ketidakharmonisan antar sektoral (departemen) dalam memberikan pelayanan umum jasa kepelabuhanan.
Untuk itu, IMO Watch mendesak perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap penghasilan petugas (SDM) yang bertanggung jawab pada kelancaran keluar masuk barang di pelabuhan. “Pemerintah perlu mengkaji kembali pendapatan SDM dari seluruh instansi pelayanan umum di pelabuhan itu agar terwujud pemerataan penghasilan untuk menghindari terjadinya kecemburuan antar instansi yang terlibat,”tegasnya.[*]