Kamis, 15 Januari 2009

sewa crane JICT salahi prosedur negara rugi Rp83,72 miliar

Jakarta - Kementerian BUMN memperkirakan kerugian negara akibat penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menyalahi prosedur sekurang-kurangnya mencapai Rp 83,72 miliar.

"Kasus ini sekarang sudah diserahkan ke Mabes Polri, dan mereka telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kunci," kata sumber di kementerian BUMN.

Perhitungan kerugian negara itu berasal dari pengalihan 49 persen kepemilikan saham Pelindo II di JICT dikalikan dengan pengeluaran yang telah dilakukan oleh JICT sebesar Rp 17,086 miliar.

Disebutkan, awal penyewaan 2 crane kontainer tersebut berawal dari impor 2 crane bekas dengan kualitas sangat buruk oleh PT Ocean Terminal Peti Kemas (OTP). Crane itu kemudian disewakan kepada JICT sebesar US$ 125 ribu per bulan dengan ketentuan PT JICT melakukan sendiri rekondisi yang akan menghabiskan dana Rp 3 miliar per crane.

Karena kondisi crane yang rusak berat, salah satu crane meski telah direkondisi dengan memakan biaya Rp 3 miliar tetap saja tidak dapat digunakan. Sementara satu crane lain setelah direkondisi ternyata hanya memiliki kemampuan penggunaan rata-rata 20 persen.

Penyewaan crane ini jika dibandingkan dengan penyewaan crane oleh PT JICT kepada PT Baruna Adi Prasetya dan PT Pelindo II terlalu mahal. JICT menyewa crane pada PT Baruna Adi Prasetya hanya dengan biaya US$ 60 ribu dan dari PT Pelindo II dengan harga yang hampir sama dengan tingkat kemampuan produksi 100 persen.

Meski kedua crane tergolong rusak berat, ternyata PT JICT tetap membayar biaya sewa yang keseluruhannya mencapai US$ 1,205 juta atau sekitar Rp 17,096 miliar (kurs Rp 9.200 per dolar AS).

Menurut sumber tersebut, penyimpangan yang dilakukan dalam sewa menyewa crane meliputi pembayaran fiktif, penyimpangan prosedur dan pembengkakan harga sewa crane. Saat ini kepemilikan PT JICT adalah PT Pelindo II (49 persen) dan OTP (51 persen).

Kerugian yang terjadi JICT ini merupakan salah satu dari 30 tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri Kementerian BUMN, dengan nilai kerugian negaranya lebih dari Rp 2,63 triliun.

Dari sekian banyak kasus korupsi itu, 2 kasus telah dilimpahkan yakni kasus kredit macet Domba Mas Grup di BRI kepada KPK dan kasus sewa crane container fiktif di PT JICT telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Bisakah pungli di Priok hilang

Sulit Memangkas Pungli di Tanjung Priok

BANYAK cara yang dapat dilakukan untuk mengetahui atau melihat langsung praktik pungutan liar (pungli) di Indonesia. Di antara banyak jalan itu, salah satu di antaranya ialah Pelabuhan Tanjung Priok. Korupsi atau pungutan liar kecil-kecilan di sini, kasat mata. Anda tidak perlu bersusah-susah menyelidiki, sebab pungutan itu tampak di mana-mana, termasuk di jalan-jalan pelabuhan terbesar di Indonesia ini.

DENGARLAH misalnya, penuturan Santoso, eksekutif di sebuah perusahaan bongkar muat. Untuk sandar di Priok seorang nakhoda setidaknya mesti mengeluarkan uang pelicin sebesar 100 sampai 200 dollar AS. "Ini menyebabkan setiap nakhoda kapal berbendera asing yang baru pertama kali masuk ke Tanjung Priok selalu terkejut. Uang sebesar itu sebetulnya tidaklah besar, tetapi masalahnya bukan besar kecilnya, melainkan ini tindakan ilegal," kata Santoso di Jakarta, pekan lalu.

Jika tidak mau menyelipkan uang semir itu, papar Santoso, sulit mengharapkan kapal itu mudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada tanggal seperti yang sudah mereka jadwalkan untuk perjalanan kapal tersebut jauh hari sebelumnya.

"Jadi, daripada harus lego jangkar lagi di luar selama satu dua hari, lebih baik memahami praktik uang semir itu. Ini bukan berarti saya menghalalkan apa yang berkaitan dengan uang semir, tetapi saya melihat masalah dalam perspektif bisnis. Lego jangkar di luar, juga membutuhkan anggaran lumayan besar," ungkap Santoso.

Alex Langkahi, usahawan perkapalan lainnya, setuju dengan pandangan Santoso. Masalahnya, para pengusaha harus memenuhi jadwal yang telah dibuat, sehingga akhirnya "uang pelicin" tersebut harus mereka penuhi.

"Sebab kalau tidak barang ekspor-impor yang mereka bawa tidak akan tiba di tempat tujuan sesuai jadwal yang sudah disetujui dengan eksportir maupun importirnya yang menggunakan jasa perusahaan mereka," ucap Alex. Uang pelicin itu sendiri kemudian akan diberikan kepada petugas yang terkait dengan proses sandarnya kapal timpal Sulaiman dari perusahaan bongkar muat lainnya. Mulai dari oknum PT (Persero) Pelabuhan Indonesia II, Pandu Laut, petugas kapal tunda sampai pada mandor dan petugas angkutan bongkar muat.

"Karena pelabuhan merupakan salah satu bentuk dari wajah suatu negara, maka dengan mudah pihak asing dapat menilai Indonesia. Itu sebabnya, kalau Indonesia disebut paling korup di dunia, ya terpaksa kita harus akui," ucap Alex. Lama kelamaan, para awak kapal asing itu juga akan semakin terbiasa dengan iklim seperti ini. "Jadi, kalau kapal mereka mau masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok, tanpa diminta pun mereka pasti akan menyiapkan dana tersebut. Sebab mereka tidak mau jadwal perjalanan mereka rusak hanya karena uang 100 atau 200 dollar di Tanjung Priok." tambah Santoso

SJARIFUDDIN Mallarangan, Direktur PT Pelayaran Prima Vista menyebutkan, sebenarnya kasus tersebut bukan terjadi pada kapal berbendera asing saja. Maskapai pelayaran nasional pun selama ini mengalami hal yang sama. "Ini sempat saya sampaikan dalam pertemuan antara para Direktur PT (Persero) Pelindo I sampai IV yang mengikutsertakan Indonesian National Ship-owner Association (INSA -Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia) di Yogyakarta, belum lama ini," ujar Sjarifuddin.

Karena untuk kapal milik perusahaan pelayaran nasional sendiri tetap saja ada biaya "wajib" yang harus diberikan kepada kepanduan atau kapal tunda setelah menggunakan jasanya. "Sebenarnya, pemanfaatan jasa kepanduan dan kapal tunda itu untuk keselamatan pelayaran. Belakangan ini, biaya yang harus dilepaskan untuk mendapatkan jasa tersebut sudah mencapai jutaan rupiah. Tergantung pada bobot mati (GRT) kapal tersebut. "Saya sudah mengingatkan kepada para Direktur PT (Persero) Pelindo agar hal itu dipikirkan lagi," ujar Sjarifuddin.

"Sebab kalau tidak, hal itu bukan hanya mempersulit anggota INSA saja, tetapi ekonomi nasional yang saat ini masih tertatih-tatih pun tidak akan pernah tumbuh dengan baik hanya karena, kapal-kapal pelayaran nasional harus menanggung beban yang terlalu tinggi," tambah Direktur PT Pelayaran Prima Vista itu. "Hal yang menyedihkan lagi, kerap biaya itu harus dikeluarkan perusahaan pelayaran nasional walau pun mereka tidak menggunakan jasa kepanduan dan jasa tunda. Padahal kita tahu, dalam dunia bisnis ada ungkapan no work no pay. Tetapi dalam hal layanan kepanduan dan jasa tunda, malah sebaliknya. Kita harus mengeluarkan uang tanpa mendapatkan jasa apa pun," lanjut Sjarifuddin. Menurut Sjarifuddin, yang diungkapkan kepada para Direktur PT (Persero) Pelindo, hal ini sudah mendapat perhatian. Para pelaksana di lapangan sudah berjanji memperhatikan dan menyelesaikan hal tersebut. Kalau janji itu tidak dipenuhi, percuma saja.

Sudah terbukti bahwa meski pemasukan PT (Persero) Pelindo sampai milyaran rupiah ternyata hanya kantornya saja yang dibangun megah. Tidak pernah ada penambahan pelabuhan baru. "Semua yang ada saat ini kan sudah dibangun Belanda sejak dulu," tutur Susanto. Pendapatan milyaran tadi juga tidak mampu memusnahkan budaya pungli yang ada, tetapi justru semakin berkembang dan mendarah-daging. "Akibatnya kita semua sudah tahu, Pelabuhan Tanjung Priok ini merupakan salah satu titik penyebab ekonomi biaya tinggi negara Indonesia", katanya

PUNGLI lainnya yang juga membuat ekonomi biaya tinggi terjadi pada saat eksportir/ importir akan menyelesaikan urusan Terminal Handling Charge (THC) yang biasa dipungut pihak pelayaran sebesar 150 dollar AS untuk setiap peti kemas berukuran 20 feet. Padahal yang kemudian disetorkan kepada PT (Persero) Pelindo II hanya 93,10 dollar AS saja. "Tentu selisih 50 dollar AS lebih, menimbulkan pertanyaan. Apakah kelebihan itu untuk jasa perusahaan pelayaran yang menguruskan atau untuk pos lainnya," ucap Susanto.

"Oleh karena itu, kelebihan tersebut diduga akan dipergunakan perusahaan pelayaran bersangkutan sebagai 'uang pelicin' kepada sejumlah oknum yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," tambahnya. Tentu oknum yang terkait bisa datang dari beberapa instansi yang mengurus masuk-keluarnya barang yang akan diekspor maupun yang akan diimpor. "Diantaranya yang main pungli adalah oknum Bea Cukai," jelas Susanto. Bambang Suripto, importir yang berkedudukan di Jakarta mengungkapkan, selain selisih biaya THC yang tidak pernah jelas alirannya hingga saat ini, masalah di Pelabuhan Tanjung Priok bukan hanya praktik pungli seperti itu. Tetapi, masalah biaya bongkar muat di pelabuhan itu terkesan tidak efisien. Hal tersebut bisa terlihat dari selisih biaya bongkar muat yang berlaku bila dibandingkan hasil bongkar muat yang diperoleh. Biaya bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk satu peti kemas berukuran 20 feet biayanya 93,10 dollar AS. Sementara, kemampuan bongkar muat di Tanjung Priok itu hanya 18 sampai 20 peti kemas per jamnya.

Hal tersebut, menurut Bambang Suripto, memperlihatkan betapa tidak efisiennya Pelabuhan Tanjung Priok bila dibandingkan dengan pelabuhan lain, yang ada di negara Asia Tenggara.

Sekadar bahan perbandingan, di Port Klang, Malaysia, biaya bongkar muat peti kemas 20 feet 50 dollar AS. Sementara produktivitas per jamnya, bisa mencapai 56 peti kemas. Kondisi yang lebih baik terlihat pada Pelabuhan Laem Chanang, Thailand, di mana biaya bongkar muat untuk peti kemas 20 feet itu hanya 29,30 dollar AS, tetapi hasil bongkar muatnya sudah mencapai 75 peti kemas per jam.

KETIDAKEFISIENAN pekerjaan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok tampak pula ketika eksportir atau impotir ingin mengeluarkan atau memasukkan peti kemas. Mereka secara tidak langsung dipaksa mengeluarkan uang sebesar Rp 500.000. Uang tersebut biasanya diberikan kepada mandor bongkar muat sampai kepada pengemudi forklif. "Kalau hal tersebut tidak dilakukan, jangan kaget kalau peti kemas yang akan di keluarkan atau di masukan ke Tanjung Priok akan lama disentuh bahkan sama sekali tidak disentuh," kata Bambang Suripto.

Bahkan, tambah eksportir lainnya, Sutoyo, ketika akan mengeluarkan atau memasukkan peti kemas para eksportir atau importir, harus berurusan lagi dengan "orang-orang" Bea Cukai. "Biasanya untuk memperlancar proses keluar atau masuknya peti kemas bersangkutan eksportir atau importir harus memberikan Rp 150.000 sampai Rp 250.000 per orangnya." Oleh karena itu, Pelabuhan Tanjung Priok hanya mampu melakukan bongkar muat sebanyak 18 sampai 20 peti kemas saja per jamnya. Sementara, di Pelabuhan Port Klang, Malaysia, sudah bisa mencapai 56 peti kemas per jam. Ini bukti betapa efisiennya pelabuhan negara jiran tersebut. "Apalagi, bila dibandingkan dengan Singapura yang biaya bongkar muatnya sebesar 88,20 dollar AS untuk peti kemas berukuran 20 feet. Namun, kecepatan bongkar muatnya mencapai 82 peti kemas per jamnya," tambah Bambang. Menurut seorang pengusaha yang biasa hilir mudik di Pelabuhan Tanjung Priok, untuk setiap dokumen ekspor atau impor, ia harus memberikan 30 dollar AS kepada perusahaan pelayaran. Itu pun bila satu peti kemas hanya berisikan satu jenis barang saja. Tetapi kalau satu peti kemas itu isinya sampai sepuluh item, "Berarti untuk satu peti kemas itu saja, saya harus membayar 300 dollar AS," tambah Bambang. Suasana di lapangan tidak berbeda jauh dengan suasana di kantor. Cuma bedanya mungkin pungli-nya yang sedikit lebih kecil di kantor. Untuk mengurus satu lembar dokumen impor atau dokumen ekspor di Bea Cukai, kembali eksportir atau importir harus mengeluarkan "uang pelicin" untuk setiap meja yang harus dilalui. "Biasa untuk setiap meja itu eksportirnya harus mengeluarkan Rp 10.000 sampai Rp 20.000. Kalau meja yang harus dilalui itu ada lima, ya habis Rp 100.000 untuk satu dokumen saja," ujar Bambang. Itu baru untuk satu dokumen pada hal sehari itu Bea Cukai bisa menangani puluhan sampai ratusan dokumen impor maupun dokumen ekspor. Kalau sehari ada 10 dokumen yang mereka tangani, berarti setiap oknum Bea Cukai bisa mengantongi Rp 100.000 sehari.

"Dalam satu bulan saja oknum tersebut sudah bisa mengantongi Rp 2,4 juta. Tentu jumlah itu sudah setara dengan gaji seorang pegawai di perusahaan swasta," kata Jarwo importir lainnya yang mencoba menghitung pungli yang diterima seorang oknum Bea Cukai. Angka-angka biaya ekonomi tinggi tersebut, memperlihatkan bahwa pungli mempunyai kontribusi besar sehingga Pelabuhan Tanjung Priok kurang kompetitif dibandingkan denganbeberapa pelabuhan lainnya di Asia Tenggara.

Selain itu, setiap barang yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok akan membuat harga barang yang diimpor meningkat sekitar sepuluh sampai lima belas persen. Ini yang harus ditanggung oleh konsumen. Anton J Supit dari Komite Pemulihan Ekonomi Nasional menyatakan, jika Indonesia ingin bisa bersaing dalam era pasar bebas, seharusnya Departemen Perhubungan membuat regulasi yang dapat memangkas habis pungli yang ada. Meski ini sulit, atau hanya utopia semata, tetapi usaha itu tetap harus dilakukan. Kalau tidak, Pelabuhan Tanjung Priok sulit menjadi pelabuhan pangkalan langsung dari dan ke Eropa di Asia Tenggara. Sulit pula mengharapkan Pelabuhan Tanjung Priok mendorong pertumbuhan ekonomi negara Indonesia. (KORANO NICOLASH LMS)


Selasa, 23 Desember 2008

3.200 PPJK diblokir banyak dimiliki mantan pejabat BC

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menertibkan 3.200 Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dulu ekspedisi dari 5.000 PPJK yang terdaftar.


Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menjelaskan ribuan PPJK yang ditertibkan itu kebanyakan pelakunya adalah mantan pejabat Bea dan Cukai. Sedangkan penertiban instruksi dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Tim Pengarah Persiapan NSW (Sistem National Single Window).


"Mereka yang ditertibkan karena tidak transparan terhadap pemilik barang. Misalnya dalam melakukan custom clearance tidak jelas," ujar Dirjen Anwar saat Peluncuran Implementasi Tahap III NSW oleh Menkeu. NSW adalam system komputerisasi (IT) menghilangkan kontak person, semua dokumen lewat IT.


Saat ini jumlah importir yang terdaftar di lima pelabuhan utama (Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta) tercatat sebanyak 18.737, namun dari jumlah itu yang aktif hanya 4.852 importir.


Rencananya mulai Selasa kemarin (23/12) NSW impor diberlakukan melayani aktivitas impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, sementara di Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta dilakukan secara terbatas untuk importir dan PPJK yaitu sekira 10 persen dari total importir dan PPJK.


Tahun 2008 NSW direncanakan akan bertambah sembilan, sehingga menjadi 14. Namun instansi pemerintah yang baru benar-benar siap melaksanakan hanya tiga yaitu Ditjen Kefarmasian dan Alat kesehatan Depkes, Ditjen Postel Depkominfo, dan Bappeten. (dwi)

Disinyalir dibekingi pengusaha dan oknum BC Menkeu ajak Kadin perangi penyelundupan

JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membantu pemerintah memerangi praktik mafia penyelundupan di seluruh pelabuhan Indonesia.

Menurut Menkeu, dirinya mensinyalir masih ada pejabat Bea dan Cukai terlibat dan masih menerima upeti dari penyelundup untuk menggolkan barang yang dia impor tanpa dokumen resmi masuk ke Indonesia.


"Kalau Anda ingin tulus membantu saya, tolong sampaikan ke saya siapa-siapa pelaku mafia pelabuhan, bukannya malah kongkalikong. Kecuali kalau Anda anggap saya ini musuh bersama penyelundup, tapi kalian pasti nggak musuhin saya kan?"ujar Sri Mulyani.


Praktek penyelundupan perlu dilakukan untuk mengurangi dan menghentikan produk impor ilegal yang membanjiri pasar domestik. Upaya pengetatan kebijakan pelabuhan oleh Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan dirasakan belum maksimal tanpa bantuan pengusaha.


Apalagi katanya, selama ini praktik mafia yang dilakukan oknum pebajat pelabuhan itu ternyata didukung oleh segelintir pengusaha dan oknum BC tertentu.

Gunakan fasilitas KITE mati, 55 kontener selundupan ditahan 14 diantaranya sempat keluar pelabuhan

JAKARTA: Tidak mau kebobolan lagi, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok kini menahan 55 peti kemas berisi impor illegal. Bahkan ada 14 kontener 40 feet sebelumnya sempat sudah keluar dari pelabuhan.

Selain itu dicurigai ada 20 peti kemas lainnya akan masuk ke pelabuhan Indonesia yang kini posisinya masih di Singapura, Jerman, Pakistan, dan Thailand.


Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelidikan (P2) KPU Ditjen Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Heru Sulastiyono,, ketika dikonfirmasikan hal tersebut membenarkan penahanan ke- 55 peti kemas itu, bahkan 14 peti kemas di antaranya sudah terbukti illegal karena pelaku penyelundup ini telah memanipulasi dokumen.


Sedangkan sisanya 41 peti kemas impor kini ditahan dan disegel karena masih dalam tahap penyelidikan dan masuk dari NHI (nota hasil intelijen) Ditjen Bea Cukai.


Dari 14 peti kemas yang terbukti mengimpor barang illegal, antara lain terdiri dari tiga peti kemas berisi tekstil dan barang campuran dilakukan oleh importir PT IT dan PT PJ. Selain itu satu peti kemas berisi tekstil, minuman berakohol dan komputer jinjing dilakukan oleh PT ACY.


Dua peti kemas berisi piano oleh PT JS, satu peti kemas berisi komponen kompor dan bentuk jadi oleh PT HII, satu peti kemas minuman berakhohol oleh PT TM, sisa enam peti kemas berisi elektornik dan telepon seluler oleh PT MZ, PT FK dan PT MS.


Mereka dalam menyelundupkan barangnya dengan cara memasukkan barang impor yang merugikan penerimaan negara seperti tekstil, elektronik, garmen, minuman beralkohol dengan menggunakan fasilitas perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah mati.


Sedangkan barang-barang tersebut masuk ke Tanjung Priok menggunakan KM. Sinar Sabang dan barang itu kini ditimbun di TPS Mandiri Abadi Lestari Jl. Bitung Tg. Priok. Dalam dokumen barang itu diberitahukan benang polyester.


Ke-14 peti kemas itu disebutkan sudah sempat keluar tapi dikembalikan lagi ke KPU karena informasinya ditangkap oleh P2 pusat.


Kemudian ada lagi sembilan peti kemas sudah masuk pemberitahuan impor barang (PIB)-nya dan ditetapkan pemeriksaan masuk jalur merah. Pelakunya satu importir dengan menggunakan kapal KM. Sinar Sumba tiba pada 10 Desember 2008, dan ditimbun di TPS Mal Jl. Bitung Tg. Priok.


Empat unit peti kemas yang sudah dikembalikan ke TPS Mal itu yang merupakan bagian dari 15 peti kemas. Menurut rencana, pada Jumat malam lalu peti kemas itu akan diekspor lagi ke Singapura, tetapi tidak menggunakan sistem reekspor yang biasa berlaku.


Sumber intelijen Bea Cukai menjelaskan ada sejumlah produk impor yang akan menyerbu pasar domestik dan masuk secara ilegal, terdiri dari empat peti kemas dari Singapura, 13 peti kemas dari Jerman, satu dari Pakistan dan dua peti kemas masuk dari Thailand.. (dwi pk)

Pengelolaan Peti Kemas Tanjung Priok Buruk

Jakarta:Arus distribusi peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai masih buruk. Dampak buruknya pengelolaan peti kemas di pelabuhan menyebabkan distribusi barang menjadi terhadap.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, luas pelabuhan tidak imbang dengan jumlah kontainer yang masuk. Selain itu, kata dia, manajemen pengaturan peti kemas masih belum tertata dengan baik. "Luas pelabuhan terlalu padat untuk barang ekspor dan impor yang terus meningkat tiap tahun," ujarnya,

Menurut Mari, kendala lainnya adalah lamanya waktu yang digunakan saat menarik barang impor dari kapal memasuki jalur merah untuk pemeriksaan, "Waktu penarikannya sampai delapan hari," katanya. Bahkan, ratusan peti kemas yang sudah diperiksa masih menumpuk di pelabuhan. Dia mengatakan, tumpukan barang yang seharusnya keluar menunjukkan manajemen arus kontainer yang buruk. "Manajemennya harus diperbaiki."

Dampak dari penumpukan peti kemas, kata Mari, akan memperlambat arus distribusi barang dan pembengkakan biaya operasional. Dia mengatakan, pihaknya akan membahas masalah itu dengan PT Jakarta International Container Terminal, adminitratur pelabuhan, dan PT Pelindo.

Dia menyatakan, pengurusan dokumen di pelabuhan kini sudah lebih baik dibandingkan dua bulan lalu. Sebelumnya, pemeriksaan dokumen menghabiskan waktu selama satu hari. Menurut Mari, pihak Pelindo sudah berjanji pembuatan dokumentasi akan berubah dari manual menjadi elektronik. "Sekarang pembuatan dokumen hanya maksimal satu jam," katanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan penumpukan kontainer dikarenakan truk pengangkut dimonopoli Jakarta International Container Terminal, sehingga pemilik barang tidak bisa menggunakan truk. "Jumlahnya juga terbatas," katanya.

Selain itu, adanya pembebasan tarif untuk penyimpanan kontainer di graha dalam jangka waktu tertentu membuat tarif penyimpanan lebih murah dibanding di gudang kontainer mereka sendiri. "Masalah manajemen ini harus diharmoniskan," kata Anwar.

Direktur Teknis Kepabeanan, Agung Kuswandono menjelaskan, buruknya manajemen arus kontainer karena banyak pekerja libur pada bulan puasa hingga satu minggi setelah Lebaran. Sedangkan kapal yang mengangkut peti kemas dari luar negeri, kata dia, terus berdatangan. "Jadi barang impor menumpuk," katanya.

Presiden Direktur Jakarat International Container Terminal Derek J Pierson mengatakan, jumlah kontainer pada tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu. Saat ini jumlah peti kemas mencapai lebih daru dua juta buah. Menurut dia, pada 2007 jumlah kontainer sekitar 160 ribu per bulan. "Saat ini mencapai 185 ribu per bulan dan dengan 5.000 kontainer setiap hari," katanya. Dari jumlah kontainer yang masuk itu, sekitar 3.000 unit dari impor.

Selasa, 16 Desember 2008

KPPP tahan tekstil yang dilepas Beacukai KPU

JAKARTA Satu kontener selundupan berisikan barang campuran tekstil, elektronik dan lainnya ditangkap petugas. Barang impor jalur merah tersebut sempat diperiksa oknum petugas Bea dan Cukai namun entah kenapa dibiarkan keluar dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Beacukai Tanjung Priok.


Kontener ukuran 40 kaki (feet) bernomor TEXU:5438204 dalam dokumen PT Lumbung Makmur oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) dikenakan jalur merah atau wajib periksa karena dicurigai tidak benar. Selanjutnya oleh petugas BC dilakukan pemeriksaan fisik.


Dari hasil pemeriksaan 90 persen dinyatakan barang tersebut bersalah karena tidak sesuai dokumen serta yang termuat adalah barang larangan dan pembatasan sehingga hanya importir khusus yang boleh mengimpor.


Namun entah karena adanya tekanan dari pejabat Bea dan Cukai atau ada hal lainnya, kontener yang dikapalkan lewat Singapura tersebut dilepas oleh oknum BC pada hari Kamis. Petugas Polres KPPP (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Priok yang semula mencium masuknya kontener milik PT LM ini awalnya membiarkan barang tersebut diperiksa petugas pemeriksa BC. Namun karena diloloskan, akhirnya anggota polisi ini membuntutinya sampai akhirnya di tangkap di tengah jalan.


Kapolres KP3 AKBP Fadil saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya membenarkan penangkapan kontener ukuran 40 feet itu. Sedangkan sopir dan kernet serta beberapa orang tengah dimintai keterangannya.


Fadil tidak menampik kemungkinan adanya oknum pejabat BC yang membekingi penyelundup tersebut. Namun untuk pembuktiannya pihaknya masih terus mengembangkan. "Nanti kalau sudah pasti saya beritahu," jelasnya.


Selain satu kontener di atas diperkirakan Sabtu dinihari tiga kontener berisikan ratusan ribu botol minuman impor bermerk keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok secara illegal.


Kontener bernomor SIKU 4925761, SIKU 4925695 dan SIKU 4910606 yang diimpor PT CG keluar dari lapangan penumpukan petikemas PT MAL Sabtu dinihari dan langsung dibawa ke gudang kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Diperkirakan di operator PT MAL masih terdapat 25 kontener minuman keras impor yang menunggu lengahnya petugas untuk bisa dikeluarkan. (dwi)