Sabtu, 28 Juni 2008

Dirut Pelindo II Tersangka pencemaran limbah di Priok

JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Abdullah Syaefuddin ikut dijadikan tersangka kasus pencemaran dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Priok, sebelumnya Direktorat Polisi Air juga menetapkan delapan pejabat Pelindo II dan PT galangan kapal Dok Koja Bahari.
Sumber di penyidik Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Mabes Polri kemarin mengatakan bos Pelindo II itu seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu siang di Direktorat Polair.
“Dia (Syaefuddin-Red) hanya datang sekitar 15 menit dan belum siap diperiksa karena saat itu mengaku baru datang dari Bali mengikuti acara Pelabuhan dan janji malam hari akan datang,” ujar sumber penyidik Dir Polair.
Tetapi malam harinya Syaefuddin mangkir lagi dengan alasan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan minta waktu Kamis pagi. Namun lagi-lagi Dirut Pelindo II ini tidak datang dengan alasan mengikuti acara di DPR.
Syaefuddin dijadikan tersangka di Dit Polair terkait didugaan mengetahui banyak tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya pengambilan oli bekas dari kapal, selanjutnya dijual lagi ke lokasi penampungan di luar pelabuhan.
Syaefuddin ketika dimintai keterangannya menolak berkomentar. “Saya no comment. Kalau mau tulis tulis saja tapi sumbernya bukan dari saya,” ujar Dirut Pelindo II itu.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan delapan pejabat Pelindo II dan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari sebagai tersangka masing-masing: SAP, NU,WH,AS,TR,SS, HS, BH dan Hdyt.
Sementara 10 tersangka lainnya berasal dari perusahaan pengangkut limbah (mitra Pelindo) meliputi: RYH,WA,GP,STN, HN,EK,WWN,SDK,HMS dan YS.
Mereka tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasus pencemaran limbah oli bekas ini terungkap karena adanya laporan pengaduan dari kantor kementerian lingkungan hidup bahwa alur perairan Pelabuhan Tanjung Priok tingkat pencemaran saat ini sudah tinggi.
Para tersangka melanggar UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 41 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 43 ayat (3) ancaman hukuman penjara 6 tahun. (dwi)

Jumat, 27 Juni 2008

Pelni berikan tarif diskon

JAKARTA: PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) tetap memberlakukan diskon tarif sebesar 35%-50% pada beberapa rute pelayaran hingga batas waktu yang tidak ditentukan guna meningkatkan tingkat isian penumpang.

Kepala Humas PT Pelni Edi Haryadi mengatakan kebijakan pemotongan harga yang ditetapkan oleh manajemen kantor pusat tersebut tidak diberlakukan untuk semua rute, bergantung pada kebijakan dari tiap-tiap kantor cabang Pelni.

"Potongan harga juga tidak berlaku pada musim liburan sekolah periode Juni-Juli 2008. Selama peak season kami menjual tiket dengan harga normal," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Mengacu pada kebijakan kantor pusat, manajemen Pelni cabang Tanjung Priok dan Pelabuhan Makassar memutuskan untuk tidak memberlakukan tarif diskon ke semua rute, sedangkan Pelni cabang Pelabuhan Belawan, Medan, memberikan potongan harga. Besaran potongan harga ditetapkan bervariasi.

Edi mengungkapkan tingkat isian penumpang kapal Pelni meningkat dari 50% menjadi 60% sejak kebijakan pemotongan harga tiket diberlakukan pada Februari 2008.

Selain itu, kenaikan harga bahan bakar pesawat yang berdampak pada tingginya harga tiket pesawat juga menjadi pemicu meningkatnya tingkat isian penumpang kapal laut.

Pasalnya, untuk keberangkatan rombongan, masyarakat kembali memilih angkutan penyeberangan jarak panjang.

Edi menegaskan kebijakan pemotongan harga tidak merugikan PT Pelni meski biaya operasional meningkat setelah kenaikan harga bahan bakar minyak pada Mei lalu.

"Karena perusahaan ini memperoleh subsidi pelayanan publik [public service obligation/PSO] Rp850 miliar pada 2008."

Ketua Bidang Penarifan dan Usaha Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Bambang Harjo mengatakan kebijakan Pelni tersebut memang menguntungkan masyarakat pengguna angkutan laut, tetapi berdampak pada penurunan tingkat isian penumpang kapal milik operator swasta.

Sensitif harga

Pasalnya, menurutnya, penumpang penyeberangan jarak panjang sangat sensitif terhadap selisih tarif. "Kami memang memperoleh kebebasan untuk menetapkan tarif, tetapi tidak mungkin juga tarif diturunkan sampai 35% karena tarif yang berlaku saat ini saja sangat pas untuk menutupi biaya operasional," ujarnya.

Usaha penyeberangan swasta yang memiliki jalur berimpitan dengan Pelni keberatan dengan kebijakan pemotongan harga tiket yang diberlakukan oleh Pelni karena dipastikan akan menurunkan jumlah penumpang.

Menyikapi kondisi itu, operator swasta meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan di sektor angkutan penyeberangan jarak panjang.

Pasalnya, persaingan antara Pelni dan swasta dinilai kurang berimbang karena BUMN pelayanan tersebut memperoleh PSO, sedangkan swasta tidak.

Gapasdap menilai terdapat dua alternatif penyelesaian masalah untuk menghindari kebangkrutan pengusaha penyeberangan jarak jauh swasta kelas ekonomi.

Pertama, dana PSO tidak hanya diberikan kepada Pelni, tetapi juga swasta yang melayani rute sama. Kedua, tarif Pelni untuk penyeberangan kelas ekonomi dinaikkan 20%-30% seiring dengan pengurangan dana subsidi sebesar 30%.

1 Juli Depo petikemas akan naikan tarif

JAKARTA: Pengusaha depo kontainer akan menaikkan tarif lift on-lift off atau pelayanan bongkar muat peti kemas minimal 25% untuk perusahaan pelayaran mulai 1 Juli 2008.

Ketua Umum Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki) Muslan A.R. mengatakan penyesuaian tarif baru untuk pengguna jasa langsung sudah diberlakukan pada 15 Juni lalu.

Selain kenaikan tarif pemindahan peti kemas sebesar 25% bagi perusahaan pelayaran, biaya penyimpanan juga naik 20%, pencucian kontainer naik 20%, biaya tenaga kerja per jam naik 20%, serta biaya perawatan dan perbaikan naik 30%.

"Penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan dan pihak pengguna bisa memakluminya. Kenaikan formulasi kenaikan tarif itu sebetulnya masih jauh di bawah kenaikan harga bahan bakar minyak dan suku cadang," ujarnya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Selasa, 24 Juni 2008

Pelindo wajib urus izin limbah B3

JAKARTA (Pos Kota) – Menyusul ditetapkan delapan pejabat Pelindo II dan Dok Koja Bahari (DKB) I-IV sebagai tersangka kasus pencemaran limbah oli (B3) di perairan Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Polisi Air (Dir Polair), managemen Pelindo II mengklaim sudah memiliki Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan menolak melakukan pencemaran lingkungan laut sekitar pelabuhan.
Sedangkan Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii meminta Dirut Pelindo II segera mengurus perizinan pengumpul dan penyimpan limbah B3 sesuai Permen Negara lingkungn hidup No.03/2007 tentang fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah B3.
Dalam suratnya No.LT.508/1/4phb-2008 tertanggal 23 Juni 2008 (sehari setelah pemberitaan Poskota) Menhub menjelaskan masalah limbah B3 di areal Pelabuhan Tanjung Priok keberadaan pelayanan limbah atau Reception Facility (RF) adalah legal.
Sebab sesuai Keputusan menteri perhubungan (kepmenhub) No.KM215/AL.506/PHB-87 pelabuhan umum wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lainnya dari kapal yang menyebabkan pencemaran. Sedangkan masalah izin pelayanan limbah (RF) telah melekat pada saat izin penyelenggaraan pengelolaan limbah pelabuhan dan setiap 6 bulan sekali wajib melaporkan kepada menteri Negara lingkungan hidup.
Poskota sebelumnya memberitakan delapan pejabat dan direktur di Pelindo II dan PT Dok Koja Bahari (DKB) I sampai IV ditetapkan oleh Direktorat Polair Mabes Polri sebagai tersangka kasus pencemaran limbah oli dari kapal. Mereka yakni: AS, SAP, HS, BH, NU, WH, TR, SS dan HDYT karena melakukangkan pengangkutan limbah tanpa dilengkapi izin dan pencemaran lingkungan hidup. (dwi)

Senin, 23 Juni 2008

Di KPU BC Priok pengeluaran barang jalur merah hingga kini masih tersendat

JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok mengakui pengeluaran barang impor yang masuk jalur merah hingga hari masih tersendat akibat minimnya delivery dari pemilik barang.
Padahal KPU Tanjung Priok telah menggenjot proses pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun pemeriksaan fisik petikemas jalur merah dengan rata-rata bisa menyelesaikan 365 s/d 380 dokumen perhari.
Akaibat, masih banyak petikemas di jalur tersebut yang tertahan di pelabuhan dan mengakibatkan kepadatan petikemas di lapangan penumpukan TPS jalur merah.
“Kalau untuk pengurusan dokumen sudah berjalan normal begitupun pemeriksaan fisik barang pekerjaanya telah di percepat, sedangkan untuk mengetahui penyebab kepadatan petikemas yang sudah di periksa di jalur merah hingga saat ini sedang ditangai oleh Tim internal kami yang berasal dari unsur penindakan dan penyidikan (P2) serta unsur pabean,”ujar Kushari Supriyanto, Kepala KPU Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menegaskan hal itu menanggapi adanya ribuan boks petikemas impor pemeriksaan jalur merah (PJM) yang sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB), namun tidak langsung dilakukan delivery.
“Yang pasti tim kami sedang meneliti hal itu. Tetapi kalau menyangkut delivery petikemas yang sudah seharusnya dikeluarkan dari pelabuhan, hal itu bukan lagi menjadi urusan Bea dan Cukai, tetapi merupakan kewenangan TPS bersangkutan dan pemilik barang kenapa tidak langsung di keluarkan dari pelabuhan,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, tingkat kepadatan petikemas atau Yard Occupancy Ratio (YOR) di Jakarta International Container Terminal (JICT) hari ini 77%, TPK Koja 79%, Mustika Alam Lestari (MAL) 83%, dan TPS Graha Segara yang mengoperasikan areal untuk pemeriksaan jalur merah (PJM) 111%. Sementara YOR untuk petikemas impor jenis reefer (berpendingin) 46%.

IMO Watch desak KPK tertibkan seluruh instansi pelayanan umum di pelabuhan

Jakarta: Indonesian Maritime and Ocean (IMO) Watch mendesak pemerintah mengatasi persoalan pungutan liar (pungli) yang saat ini masih terjadi pada aktivitas kepelabuhanan. Lembaga swadaya masyarakat yang memfokuskan pada pengawasan bidang kemaritiman itu juga meminta Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) turun tangan melakukan penindakan korupsi, suap menyuap atau sejenisnya yang saat ini masih terjadi di seluruh instansi yang berperan dalam pelayanan umum jasa kepelabuhanan.
“Kami juga merespon posisitf upaya KPK yang menggeledah kantor Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok pada 30 Mei lalu.Tetapi mestinya hal itu juga dilakukan terhadap seluruh instansi yang ada melayani pelayanan umum di pelabuhan tersebut,”ujar Anthon Sihombing Ketua Umum IMO Watch kepada wartawan kemarin.
Dia menyebutkan, pelayanan umum jasa kepelabuhanan tidak hanya dilakukan oleh aparat Ditjen Bea dan Cukai, tetapi juga melibatkan beberapa instansi lainnya seperti Badan Karantina Departemen Pertanian, Administrator Pelabuhan (Adpel),dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) itu sendiri selaku penyedia fasilitas kepelabuhanan.
IMO Watch menyebutkan pungutan liar sudah terjadi saat truk angkutan barang keluar masuk pelabuhan yang dilakukan oknum petugas penjaga pintu masuk (gate) pelabuhan. Kemudian terjadi pada saat dilakukan kegiatan bongkar muat barang maupun petikemas oleh petugas operator di dermaga maupun lapangan penumpukan.”Jumlahnya bervariatif antara Rp.5 ribu hingga Rp.50 ribu. Tetapi jika dikalkulasikan bisa mencapai milliaran rupiah pertahun mengingat arus keluar masuk barang melalui pelabuhan Tanjung Priok cukup besar,”ungkapnya.
Anthon mengatakan lembaga yang dipimpinnya telah menerima sejumlah keluhan dari berbagai kalangan pengguna jasa kepelabuhanan. Bahkan ujar dia, pungli tersebut, belum termasuk yang dilakukan ketika proses pengurusan dokumen sandar kapal atau Surat Izin Berlayar (SIB), keterangan olah gerak kapal oleh oknun petugas Adpel.
Dia juga mengatakan persoalan mendasar saat ini terjadi ketidakseragaman penghasilan petugas dari berbagai instansi di pelabuhan sehingga mengakibatkan kecemburuan dan berpotensi muncul ketidakharmonisan antar sektoral (departemen) dalam memberikan pelayanan umum jasa kepelabuhanan.
Untuk itu, IMO Watch mendesak perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap penghasilan petugas (SDM) yang bertanggung jawab pada kelancaran keluar masuk barang di pelabuhan. “Pemerintah perlu mengkaji kembali pendapatan SDM dari seluruh instansi pelayanan umum di pelabuhan itu agar terwujud pemerataan penghasilan untuk menghindari terjadinya kecemburuan antar instansi yang terlibat,”tegasnya.[*]

David rekanan DKP ditahan KPK

KPK menahan rekanan DKP David K Wiranata terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan korban tsunami di Jawa Tengah dan Jawa Barat. David ditahan setelah sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pukul 08.15 WIB kemarin (18/06). Setelahmelalui pemeriksaan sekitar delapan jam, David langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Barat. Dia merupakan salah satu tersangka kasus yang merugikan negara Rp 7-8 miliar.
"David dituduh melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1, Pasal 3,5, dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK Jakarta kemarin (18/06).
David yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jas hitam itu tampak kusut. Bahkan, laki-laki setengah baya yang mengenakan kaca mata ini langsung mema-sukimobil tah anan KPKtanpa memberikan komentar. Dia hanya menundukkan kepala sambil sesekali menggelang-gelengkan kepala seolah menolak seluruh pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Chandra menjelaskan, penetapan David sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus ini. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan David sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut jika ada bukti baru yang melibatkan pejabat di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). "Hingga saat ini baru sampai David," tandasnya.
David merupakan rekanan DKP dalam pengadaan alat bantuan korban tsunami di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus di Jateng, David merupakan penyedia alat bantuan tsunami berupa kapal 1 GP bermesin 15 PK dan alat tangkap yang dibiayai dari APBN -P 2006. Dalam APBN-P tersebut anggaran yang diajukan sebesar Rp19,9 miliar, padahal yang dibutuhkan hanya Rp12,6 miliar.
Rencananya, alat yang diajukan bermerek Suzuki, tetapi di tengah proses penga-daan barang diubah oleh David menjadi Yamaha. Bahkan, pengadaan bantuan ini diduga tanpa melalui proses tender terbuka. Keterlibatan David terungkap dalam sidang yang menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Hari Purnomo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, Hari mengaku David pernah memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi atas pengadaan alat bantuan tsunami tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum David, Nazarudin Lubis, menolak penahanan kliennya. Menurut dia, penahanan David tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dia menilai penahanan ini masih bersifat prematur. "Dalam penahanan, pasti itu berpatokan pada alat bukti. Dasar inilah yang kami jadikan acuan menolak penandatanganan BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Nazarudin saat mendampingi David.
Mengenai pengakuan Hari Purnomo dalam sidang itu, Nazarudin membantah kliennya melakukan hal tersebut. "Tidak benar sama sekali. Hal itu bisa dibuktikan di dalam persidangan," paparnya.
Dalam kasus ini, dua pejabat DKP Jateng telah divonis. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Hari Purnomo dijatuhihukuman lima tahun penjara dan mantan Kepala Seksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Elizabeth Tutuarina divonis enam tahun penjara.