Selasa, 23 Desember 2008

3.200 PPJK diblokir banyak dimiliki mantan pejabat BC

JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea Cukai telah menertibkan 3.200 Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dulu ekspedisi dari 5.000 PPJK yang terdaftar.


Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menjelaskan ribuan PPJK yang ditertibkan itu kebanyakan pelakunya adalah mantan pejabat Bea dan Cukai. Sedangkan penertiban instruksi dari Menkeu Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Tim Pengarah Persiapan NSW (Sistem National Single Window).


"Mereka yang ditertibkan karena tidak transparan terhadap pemilik barang. Misalnya dalam melakukan custom clearance tidak jelas," ujar Dirjen Anwar saat Peluncuran Implementasi Tahap III NSW oleh Menkeu. NSW adalam system komputerisasi (IT) menghilangkan kontak person, semua dokumen lewat IT.


Saat ini jumlah importir yang terdaftar di lima pelabuhan utama (Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta) tercatat sebanyak 18.737, namun dari jumlah itu yang aktif hanya 4.852 importir.


Rencananya mulai Selasa kemarin (23/12) NSW impor diberlakukan melayani aktivitas impor melalui pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas, sementara di Tanjung Perak, Belawan, dan Bandara Soetta dilakukan secara terbatas untuk importir dan PPJK yaitu sekira 10 persen dari total importir dan PPJK.


Tahun 2008 NSW direncanakan akan bertambah sembilan, sehingga menjadi 14. Namun instansi pemerintah yang baru benar-benar siap melaksanakan hanya tiga yaitu Ditjen Kefarmasian dan Alat kesehatan Depkes, Ditjen Postel Depkominfo, dan Bappeten. (dwi)

Disinyalir dibekingi pengusaha dan oknum BC Menkeu ajak Kadin perangi penyelundupan

JAKARTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membantu pemerintah memerangi praktik mafia penyelundupan di seluruh pelabuhan Indonesia.

Menurut Menkeu, dirinya mensinyalir masih ada pejabat Bea dan Cukai terlibat dan masih menerima upeti dari penyelundup untuk menggolkan barang yang dia impor tanpa dokumen resmi masuk ke Indonesia.


"Kalau Anda ingin tulus membantu saya, tolong sampaikan ke saya siapa-siapa pelaku mafia pelabuhan, bukannya malah kongkalikong. Kecuali kalau Anda anggap saya ini musuh bersama penyelundup, tapi kalian pasti nggak musuhin saya kan?"ujar Sri Mulyani.


Praktek penyelundupan perlu dilakukan untuk mengurangi dan menghentikan produk impor ilegal yang membanjiri pasar domestik. Upaya pengetatan kebijakan pelabuhan oleh Direktorat Bea dan Cukai Departemen Keuangan dirasakan belum maksimal tanpa bantuan pengusaha.


Apalagi katanya, selama ini praktik mafia yang dilakukan oknum pebajat pelabuhan itu ternyata didukung oleh segelintir pengusaha dan oknum BC tertentu.

Gunakan fasilitas KITE mati, 55 kontener selundupan ditahan 14 diantaranya sempat keluar pelabuhan

JAKARTA: Tidak mau kebobolan lagi, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok kini menahan 55 peti kemas berisi impor illegal. Bahkan ada 14 kontener 40 feet sebelumnya sempat sudah keluar dari pelabuhan.

Selain itu dicurigai ada 20 peti kemas lainnya akan masuk ke pelabuhan Indonesia yang kini posisinya masih di Singapura, Jerman, Pakistan, dan Thailand.


Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelidikan (P2) KPU Ditjen Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Heru Sulastiyono,, ketika dikonfirmasikan hal tersebut membenarkan penahanan ke- 55 peti kemas itu, bahkan 14 peti kemas di antaranya sudah terbukti illegal karena pelaku penyelundup ini telah memanipulasi dokumen.


Sedangkan sisanya 41 peti kemas impor kini ditahan dan disegel karena masih dalam tahap penyelidikan dan masuk dari NHI (nota hasil intelijen) Ditjen Bea Cukai.


Dari 14 peti kemas yang terbukti mengimpor barang illegal, antara lain terdiri dari tiga peti kemas berisi tekstil dan barang campuran dilakukan oleh importir PT IT dan PT PJ. Selain itu satu peti kemas berisi tekstil, minuman berakohol dan komputer jinjing dilakukan oleh PT ACY.


Dua peti kemas berisi piano oleh PT JS, satu peti kemas berisi komponen kompor dan bentuk jadi oleh PT HII, satu peti kemas minuman berakhohol oleh PT TM, sisa enam peti kemas berisi elektornik dan telepon seluler oleh PT MZ, PT FK dan PT MS.


Mereka dalam menyelundupkan barangnya dengan cara memasukkan barang impor yang merugikan penerimaan negara seperti tekstil, elektronik, garmen, minuman beralkohol dengan menggunakan fasilitas perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah mati.


Sedangkan barang-barang tersebut masuk ke Tanjung Priok menggunakan KM. Sinar Sabang dan barang itu kini ditimbun di TPS Mandiri Abadi Lestari Jl. Bitung Tg. Priok. Dalam dokumen barang itu diberitahukan benang polyester.


Ke-14 peti kemas itu disebutkan sudah sempat keluar tapi dikembalikan lagi ke KPU karena informasinya ditangkap oleh P2 pusat.


Kemudian ada lagi sembilan peti kemas sudah masuk pemberitahuan impor barang (PIB)-nya dan ditetapkan pemeriksaan masuk jalur merah. Pelakunya satu importir dengan menggunakan kapal KM. Sinar Sumba tiba pada 10 Desember 2008, dan ditimbun di TPS Mal Jl. Bitung Tg. Priok.


Empat unit peti kemas yang sudah dikembalikan ke TPS Mal itu yang merupakan bagian dari 15 peti kemas. Menurut rencana, pada Jumat malam lalu peti kemas itu akan diekspor lagi ke Singapura, tetapi tidak menggunakan sistem reekspor yang biasa berlaku.


Sumber intelijen Bea Cukai menjelaskan ada sejumlah produk impor yang akan menyerbu pasar domestik dan masuk secara ilegal, terdiri dari empat peti kemas dari Singapura, 13 peti kemas dari Jerman, satu dari Pakistan dan dua peti kemas masuk dari Thailand.. (dwi pk)

Pengelolaan Peti Kemas Tanjung Priok Buruk

Jakarta:Arus distribusi peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok dinilai masih buruk. Dampak buruknya pengelolaan peti kemas di pelabuhan menyebabkan distribusi barang menjadi terhadap.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan, luas pelabuhan tidak imbang dengan jumlah kontainer yang masuk. Selain itu, kata dia, manajemen pengaturan peti kemas masih belum tertata dengan baik. "Luas pelabuhan terlalu padat untuk barang ekspor dan impor yang terus meningkat tiap tahun," ujarnya,

Menurut Mari, kendala lainnya adalah lamanya waktu yang digunakan saat menarik barang impor dari kapal memasuki jalur merah untuk pemeriksaan, "Waktu penarikannya sampai delapan hari," katanya. Bahkan, ratusan peti kemas yang sudah diperiksa masih menumpuk di pelabuhan. Dia mengatakan, tumpukan barang yang seharusnya keluar menunjukkan manajemen arus kontainer yang buruk. "Manajemennya harus diperbaiki."

Dampak dari penumpukan peti kemas, kata Mari, akan memperlambat arus distribusi barang dan pembengkakan biaya operasional. Dia mengatakan, pihaknya akan membahas masalah itu dengan PT Jakarta International Container Terminal, adminitratur pelabuhan, dan PT Pelindo.

Dia menyatakan, pengurusan dokumen di pelabuhan kini sudah lebih baik dibandingkan dua bulan lalu. Sebelumnya, pemeriksaan dokumen menghabiskan waktu selama satu hari. Menurut Mari, pihak Pelindo sudah berjanji pembuatan dokumentasi akan berubah dari manual menjadi elektronik. "Sekarang pembuatan dokumen hanya maksimal satu jam," katanya.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan penumpukan kontainer dikarenakan truk pengangkut dimonopoli Jakarta International Container Terminal, sehingga pemilik barang tidak bisa menggunakan truk. "Jumlahnya juga terbatas," katanya.

Selain itu, adanya pembebasan tarif untuk penyimpanan kontainer di graha dalam jangka waktu tertentu membuat tarif penyimpanan lebih murah dibanding di gudang kontainer mereka sendiri. "Masalah manajemen ini harus diharmoniskan," kata Anwar.

Direktur Teknis Kepabeanan, Agung Kuswandono menjelaskan, buruknya manajemen arus kontainer karena banyak pekerja libur pada bulan puasa hingga satu minggi setelah Lebaran. Sedangkan kapal yang mengangkut peti kemas dari luar negeri, kata dia, terus berdatangan. "Jadi barang impor menumpuk," katanya.

Presiden Direktur Jakarat International Container Terminal Derek J Pierson mengatakan, jumlah kontainer pada tahun ini meningkat 14 persen dibanding tahun lalu. Saat ini jumlah peti kemas mencapai lebih daru dua juta buah. Menurut dia, pada 2007 jumlah kontainer sekitar 160 ribu per bulan. "Saat ini mencapai 185 ribu per bulan dan dengan 5.000 kontainer setiap hari," katanya. Dari jumlah kontainer yang masuk itu, sekitar 3.000 unit dari impor.

Selasa, 16 Desember 2008

KPPP tahan tekstil yang dilepas Beacukai KPU

JAKARTA Satu kontener selundupan berisikan barang campuran tekstil, elektronik dan lainnya ditangkap petugas. Barang impor jalur merah tersebut sempat diperiksa oknum petugas Bea dan Cukai namun entah kenapa dibiarkan keluar dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Beacukai Tanjung Priok.


Kontener ukuran 40 kaki (feet) bernomor TEXU:5438204 dalam dokumen PT Lumbung Makmur oleh petugas Bea dan Cukai (BC) Kantor Pelayanan Utama (KPU) dikenakan jalur merah atau wajib periksa karena dicurigai tidak benar. Selanjutnya oleh petugas BC dilakukan pemeriksaan fisik.


Dari hasil pemeriksaan 90 persen dinyatakan barang tersebut bersalah karena tidak sesuai dokumen serta yang termuat adalah barang larangan dan pembatasan sehingga hanya importir khusus yang boleh mengimpor.


Namun entah karena adanya tekanan dari pejabat Bea dan Cukai atau ada hal lainnya, kontener yang dikapalkan lewat Singapura tersebut dilepas oleh oknum BC pada hari Kamis. Petugas Polres KPPP (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) Tanjung Priok yang semula mencium masuknya kontener milik PT LM ini awalnya membiarkan barang tersebut diperiksa petugas pemeriksa BC. Namun karena diloloskan, akhirnya anggota polisi ini membuntutinya sampai akhirnya di tangkap di tengah jalan.


Kapolres KP3 AKBP Fadil saat dikonfirmasi lewat telepon genggamnya membenarkan penangkapan kontener ukuran 40 feet itu. Sedangkan sopir dan kernet serta beberapa orang tengah dimintai keterangannya.


Fadil tidak menampik kemungkinan adanya oknum pejabat BC yang membekingi penyelundup tersebut. Namun untuk pembuktiannya pihaknya masih terus mengembangkan. "Nanti kalau sudah pasti saya beritahu," jelasnya.


Selain satu kontener di atas diperkirakan Sabtu dinihari tiga kontener berisikan ratusan ribu botol minuman impor bermerk keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok secara illegal.


Kontener bernomor SIKU 4925761, SIKU 4925695 dan SIKU 4910606 yang diimpor PT CG keluar dari lapangan penumpukan petikemas PT MAL Sabtu dinihari dan langsung dibawa ke gudang kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Diperkirakan di operator PT MAL masih terdapat 25 kontener minuman keras impor yang menunggu lengahnya petugas untuk bisa dikeluarkan. (dwi)

Jumat, 11 Juli 2008

Kinerja Bea Cukai Priok dinilai buruk

JAKARTA: Kalangan pengusaha menilai kinerja Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok semakin buruk dan kini mulai menimbulkan biaya tambahan dan denda yang membebani importir produsen.Untuk itu, pemerintah didesak menerapkan kembali inspeksi pra pengapalan atau preshipment inspection (PSI) untuk menghindari biaya penimbunan di pelabuhan, biaya keterlambatan pemakaian peti kemas (demurrage), dan biaya pemindahan lokasi penimbunan atau overbrengen yang membebani pemilik barang.

"Biaya barang tertahan di pelabuhan kini jauh lebih besar dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk membayar PSI," ujar Toto Dirgantoro, Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), , kemarin.Kinerja KPU Bea dan Cukai yang makin buruk itu, kata Toto, terbukti dari data PT Jakarta International Container Terminal (JICT) per 9 Juli yang menyebutkan dari 804 boks atau 1.211 TEUs peti kemas jalur merah yang diperiksa, hanya 77 boks atau 124 TEUs yang mendapatkan SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) dari Bea Cukai."

Artinya, setiap hari hanya 6% dokumen jalur merah yang mendapat SPPB atau dokumen yang mampu diproses oleh Bea Cukai. Sisanya masih tertahan atau dalam proses penetapan harga," tuturnya.MengecewakanKetua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, dan Transportasi Depalindo Irwandy M. A. Rajabasa menilai kinerja KPU Bea Cukai Tanjung Priok mengecewakan sejak penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Mei lalu."Jika KPU Priok tidak mampu meningkatkan kembali kinerjanya, lebih baik diterapkan saja sistem PSI. Importir mungkin lebih baik membayar untuk PSI daripada dibebani biaya tinggi seperti sekarang," ujarnya.

Toto mengungkapkan dokumen impor dan ekspor yang masuk ke KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sekitar 2.500 per hari, di mana 30% atau 750 dokumen di antaranya masuk pemeriksaan jalur merah."Proses pemeriksaan itu paling lama lima hari kalau tidak ada masalah. Itu sebelum ada penggeledahan oleh KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi], tetapi setelah itu prosesnya butuh waktu paling cepat tujuh hari."Proses yang paling lama, paparnya, adalah penetapan harga, apabila proses dokumen dan pemeriksaan fisik barang bisa dilaksanakan satu hari.

"Kenyataannya, kini banyak dokumen yang terkena tambah bayar dan denda koreksi yang besarannya sampai dengan 1.000%, jadi sudah tidak masuk akal lagi," ujarnya.Toto mengatakan peti kemas impor yang terkena sanksi itu kini tertimbun di pelabuhan. Jadi dari 750 dokumen pemeriksaan jalur merah, hanya 30% yang mampu diproses dan tidak menemui masalah, sisanya sekitar 500 dokumen setiap hari tertahan. "apabila satu dokumen mewakili dua peti kemas saja, berarti setiap hari tertahan 1.000 peti kemas di pelabuhan sejak penggeledahan KPK hingga sekarang."Selain pelayanan dokumen impor jalur merah buruk, pelayanan dokumen perbaikan daftar muatan atau redress manifest yang diajukan oleh pelayaran juga dinilai masih lamban.

Importir protes denda beacukai priok

JAKARTA: Sejumlah importir umum dan produsen mengeluhkan pengenaan sanksi berupa denda administrasi kepabeanan untuk peti kemas impor yang masuk pemeriksaan fisik jalur merah di Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Umum Ikatan Importir Eksportir Indonesia Amalia Achyar mengatakan pengusaha keberatan terhadap kebijakan denda itu.

Denda ditanggung oleh importir yang dihitung dari nilai bea masuk yang kurang dibayarkan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.Menurut dia, organisasinya banyak menerima keluhan dari importir di Pelabuhan Priok mengenai sanksi itu. Kondisi itu berlangsung setelah penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke KPU Bea Cukai Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan setelah penggeledahan KPK, instansi Bea dan Cukai di pelabuhan itu mengambil jalan pintas dengan langsung menerbitkan surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk (SPKPBM) terhadap dokumen impor barang yang diajukan importir.Dengan begitu, importir diharuskan membayar denda sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.28/ 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan."Akibatnya, importir tidak diberi kesempatan membela diri karena tidak pernah diberitahukan nilai denda serta perhitungannya seperti apa. Kalaupun mengajukan keberatan, prosesnya sangat lama dan perlu jaminan. Itu pun belum tentu barang kami bisa cepat keluar dari pelabuhan," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Amalia memaparkan sebelum penggeledahan KPK ke KPU Bea Cukai Priok, instansi itu memproses penetapan denda administrasi atas kekuarangan pembayaran bea masuk melalui beberapa tahap.Dalam hal ini, lanjutnya, setelah importir menyerahkan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB), importir memperoleh informasi nilai pabean (INP) setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh petugas fungsional pemeriksa dokumen Bea dan Cukai.Selanjutnya, importir menyerahkan deklarasi nilai pabean (DNP) kepada Bea dan Cukai untuk dilakukan pengecekan kembali sebelum dikeluarkannya penetapan denda administrasi akibat kekurangan pembayaran bea masuk tersebut.

Menurut dia, dengan tidak lagi diterbitkannya INP oleh petugas pemeriksa dokumen Bea Cukai sangat menyulitkan bagi importir untuk mengetahui nilai pabean yang harus ditanggung."Saat ini, importir tidak pernah lagi memperoleh informasi nilai pabean tersebut. Tetapi, langsung dikenakan denda jika terjadi kekurangan pembayaran bea masuk. Bahkan, ada yang terkena denda 1.000%," ujarnya.

DibantahKushari Supriyanto,
Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat dikonfirmasi Bisnis membantah instansinya tidak lagi menerbitkan INP. Dia mengatakan sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No.P.01/BC-2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean, bea masuk ditentukan berdasarkan kriteria importirnya.

Adapun, dokumen INP ataupun DNP diterbitkan bagi impor yang melalui pemeriksaan jalur merah. Untuk impor barang yang masuk kategori berisiko tinggi dokumen INP dan DNP tidak akan diterbitkan, sedangkan yang tergolong berisiko sedang, dokumennya tetap diterbitkan.Dalam PP No.28/ 2008 disebutkan apabila ada kekurangan sampai 25% dari bea masuk yang harus dibayarkan, importir dikenakan denda 100% dari kekurangan bea masuk.

Sementara itu, jika ada kekurangan di atas 25% dari bea masuk, dikenakan denda 200% dan kekurangan di atas 50% sampai 75% akan dikenakan denda 400%. Selain itu, jika importir kurang membayar bea masuk di atas 100% dari yang ditetapkan, akan dikenakan denda administrasi 1.000% atau sepuluh kali lipat dari kekurangan bea masuk itu.Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang pengenaan denda administrasi kekurangan nilai pabean tersebut untuk menggairahkan dunia usaha kepelabuhanan. (k1)