Selasa, 23 Desember 2008

Gunakan fasilitas KITE mati, 55 kontener selundupan ditahan 14 diantaranya sempat keluar pelabuhan

JAKARTA: Tidak mau kebobolan lagi, petugas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok kini menahan 55 peti kemas berisi impor illegal. Bahkan ada 14 kontener 40 feet sebelumnya sempat sudah keluar dari pelabuhan.

Selain itu dicurigai ada 20 peti kemas lainnya akan masuk ke pelabuhan Indonesia yang kini posisinya masih di Singapura, Jerman, Pakistan, dan Thailand.


Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelidikan (P2) KPU Ditjen Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Heru Sulastiyono,, ketika dikonfirmasikan hal tersebut membenarkan penahanan ke- 55 peti kemas itu, bahkan 14 peti kemas di antaranya sudah terbukti illegal karena pelaku penyelundup ini telah memanipulasi dokumen.


Sedangkan sisanya 41 peti kemas impor kini ditahan dan disegel karena masih dalam tahap penyelidikan dan masuk dari NHI (nota hasil intelijen) Ditjen Bea Cukai.


Dari 14 peti kemas yang terbukti mengimpor barang illegal, antara lain terdiri dari tiga peti kemas berisi tekstil dan barang campuran dilakukan oleh importir PT IT dan PT PJ. Selain itu satu peti kemas berisi tekstil, minuman berakohol dan komputer jinjing dilakukan oleh PT ACY.


Dua peti kemas berisi piano oleh PT JS, satu peti kemas berisi komponen kompor dan bentuk jadi oleh PT HII, satu peti kemas minuman berakhohol oleh PT TM, sisa enam peti kemas berisi elektornik dan telepon seluler oleh PT MZ, PT FK dan PT MS.


Mereka dalam menyelundupkan barangnya dengan cara memasukkan barang impor yang merugikan penerimaan negara seperti tekstil, elektronik, garmen, minuman beralkohol dengan menggunakan fasilitas perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) yang telah mati.


Sedangkan barang-barang tersebut masuk ke Tanjung Priok menggunakan KM. Sinar Sabang dan barang itu kini ditimbun di TPS Mandiri Abadi Lestari Jl. Bitung Tg. Priok. Dalam dokumen barang itu diberitahukan benang polyester.


Ke-14 peti kemas itu disebutkan sudah sempat keluar tapi dikembalikan lagi ke KPU karena informasinya ditangkap oleh P2 pusat.


Kemudian ada lagi sembilan peti kemas sudah masuk pemberitahuan impor barang (PIB)-nya dan ditetapkan pemeriksaan masuk jalur merah. Pelakunya satu importir dengan menggunakan kapal KM. Sinar Sumba tiba pada 10 Desember 2008, dan ditimbun di TPS Mal Jl. Bitung Tg. Priok.


Empat unit peti kemas yang sudah dikembalikan ke TPS Mal itu yang merupakan bagian dari 15 peti kemas. Menurut rencana, pada Jumat malam lalu peti kemas itu akan diekspor lagi ke Singapura, tetapi tidak menggunakan sistem reekspor yang biasa berlaku.


Sumber intelijen Bea Cukai menjelaskan ada sejumlah produk impor yang akan menyerbu pasar domestik dan masuk secara ilegal, terdiri dari empat peti kemas dari Singapura, 13 peti kemas dari Jerman, satu dari Pakistan dan dua peti kemas masuk dari Thailand.. (dwi pk)

Tidak ada komentar: