Kamis, 15 Januari 2009

Pejabat BC ditahan KPK, 6 lainnya dicekal

JAKARTA -- Lama tak terdengar kabarnya, kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai mulai kembali diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin malam (22/12), KPK menahan tersangka korupsi Bea Cukai, Agus Syafiin Pane. ''Dia ditahan untuk 20 hari ke depan dan kita titipkan di (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang,'' ujar Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Johan Budi.

Johan menerangkan, Agus adalah satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta. Agus ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan bulan Oktober 2008.Agus Syafiin Pane merupakan pejabat pemeriksa dokumen di Bea Cukai dan salah satu pejabat yang masuk dalam daftar enam orang yang dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan HAM.

Dalam surat permohonan pencegahan KPK ke Depkumham bernomor KEP 361/01/10/2008 tertanggal 10 Oktober 2008, KPK juga memasukkan nama Natigor Pangapul Manalu, Piyossi, Eddy Iman Santoso, Pangihutan Manahara Uli Marpaung, dan Hilda Sumandi sebagai orang yang dicegah bepergian ke luar negeri.Nama terakhir adalah seorang ahli pabean dari PT Gemilang Ekspprindo, sedangkan lima lainnya adalah rekan Agus Syafiin Pane yang juga pejabat pemeriksa dokumen di kantor Bea Cukai Tanjung Priok.

Johan Budi menegaskan, sejauh ini KPK baru menetapkan satu orang tersangka. ''Bisa saja ada tersangka lain, tergantung pengembangan penyidikan,'' imbuh Johan.Terhadap Agus Syafiin Pane, lanjut Johan, penyidik menjeratnya dengan menggunakan pasal-pasal penerimaan gratifikasi. ''Pasalnya, Pasal 11 dan Pasal 12 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), dugaan penerimaan uang Rp 105 juta yang berkaitan dengan tugas dan jabatannya,'' papar Johan.

Kasus ini sempat mendapat perhatian masyarakat ketika KPK menemukan uang ratusan juta rupiah di meja-meja pelayanan bea cukai dalam inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara.Sidak tersebut dilakukan oleh tim gabungan KPK dan tim kepatuhan internal Ditjen Bea Cukai. Sedikitnya 50 orang anggota tim gabungan menggelar sidak di setiap meja kerja di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok tersebut. Ke-50 orang itu terbagi dalam dua tim. Masing-masing tim memeriksa jalur impor bagi importir yang hanya memerlukan pemeriksaan dokumen (jalur hijau) dan jalur impor bagi importir yang memerlukan pemeriksaan dokumen dan fisik barang (jalur merah).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, yang juga turut dalam sidak itu mengatakan, tim gabungan berhasil menemukan sejumlah amplop berisi uang di beberapa meja kerja. Uang yang ditemukan itu diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. ''Hasil sementara, ada beberapa amplop dari beberapa perusahaan,'' katanya.

Menurut Jasin, beberapa amplop tertera tulisan jenis dokumen, nama perusahaan, dan peruntukan uang, misalnya 'uang makan'.Jasin memerinci, isi dari amplop-amplop itu bervariasi. Tim gabungan menemukan sejumlah amplop yang berisi uang Rp 4 juta, Rp 5 juta, dan Rp 14 juta. ''Ada juga yang dalam bentuk dolar,'' kata Jasin.Informasi yang diterima oleh Jasin, sedikitnya ditemukan uang Rp 75 juta di jalur hijau dan Rp 100 juta di jalur merah.Selain menemukan uang di dalam amplop, menurut Jasin, tim juga menemukan beberapa lembar bukti transfer. ade/ant

Tidak ada komentar: