Kamis, 15 Januari 2009

sewa crane JICT salahi prosedur negara rugi Rp83,72 miliar

Jakarta - Kementerian BUMN memperkirakan kerugian negara akibat penyewaan crane atau alat bongkar muat kontainer di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menyalahi prosedur sekurang-kurangnya mencapai Rp 83,72 miliar.

"Kasus ini sekarang sudah diserahkan ke Mabes Polri, dan mereka telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi kunci," kata sumber di kementerian BUMN.

Perhitungan kerugian negara itu berasal dari pengalihan 49 persen kepemilikan saham Pelindo II di JICT dikalikan dengan pengeluaran yang telah dilakukan oleh JICT sebesar Rp 17,086 miliar.

Disebutkan, awal penyewaan 2 crane kontainer tersebut berawal dari impor 2 crane bekas dengan kualitas sangat buruk oleh PT Ocean Terminal Peti Kemas (OTP). Crane itu kemudian disewakan kepada JICT sebesar US$ 125 ribu per bulan dengan ketentuan PT JICT melakukan sendiri rekondisi yang akan menghabiskan dana Rp 3 miliar per crane.

Karena kondisi crane yang rusak berat, salah satu crane meski telah direkondisi dengan memakan biaya Rp 3 miliar tetap saja tidak dapat digunakan. Sementara satu crane lain setelah direkondisi ternyata hanya memiliki kemampuan penggunaan rata-rata 20 persen.

Penyewaan crane ini jika dibandingkan dengan penyewaan crane oleh PT JICT kepada PT Baruna Adi Prasetya dan PT Pelindo II terlalu mahal. JICT menyewa crane pada PT Baruna Adi Prasetya hanya dengan biaya US$ 60 ribu dan dari PT Pelindo II dengan harga yang hampir sama dengan tingkat kemampuan produksi 100 persen.

Meski kedua crane tergolong rusak berat, ternyata PT JICT tetap membayar biaya sewa yang keseluruhannya mencapai US$ 1,205 juta atau sekitar Rp 17,096 miliar (kurs Rp 9.200 per dolar AS).

Menurut sumber tersebut, penyimpangan yang dilakukan dalam sewa menyewa crane meliputi pembayaran fiktif, penyimpangan prosedur dan pembengkakan harga sewa crane. Saat ini kepemilikan PT JICT adalah PT Pelindo II (49 persen) dan OTP (51 persen).

Kerugian yang terjadi JICT ini merupakan salah satu dari 30 tindak pidana korupsi yang tengah ditelusuri Kementerian BUMN, dengan nilai kerugian negaranya lebih dari Rp 2,63 triliun.

Dari sekian banyak kasus korupsi itu, 2 kasus telah dilimpahkan yakni kasus kredit macet Domba Mas Grup di BRI kepada KPK dan kasus sewa crane container fiktif di PT JICT telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Tidak ada komentar: