Minggu, 22 Juni 2008

8 Pejabat Pelindo dan Dok Koja Bahari Tersangka

JAKARTA (Pos Kota) – Delapan pejabat BUMN PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tanjung Priok dan galangan kapal PT Dok Koja Bahari resmi menjadi tersangka kasus pencemaran limbah di lingkungan perairan Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Polisi Air Mabes Polri.
Kedelapan pejabat tersebut yakni Sap, NU, WH, AS, TR, SS, HS, BH dan HDYT dengan jabatan mulai dari asisten manager, manager, kepala cabang atau general manager hingga direktur.
Selain dua BUMN juga ditetapkan 10 perusahaan swasta pengangkutan limbah yakni BBS, WK, KTU, PP, DRU, UGR, SBM dan BPP dengan tersangkanya pimpinan mereka RYH, WA, GP, STN, HN, EK, WWN, SDK, HMS dan YS.
Namun demikian, kata sumber di Pol Air Mabes Polri, mereka tidak ditahan karena ada jaminan bahwa tidak akan melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sedangkan barang bukti kapal thaug boad dan cairan limbah padat dan limbah cair kini ditahan di Pol Air Mabes Polri.
Pelanggaran yang dilakukan mereka yakni melakukan pengangkutan limbah B3 tanpa dilengkapi ijin sehingga terjadi pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah B3 dan limbah lainnya di dalam lokasi perusahaan.
Akibatnya, para tersangka melanggar UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pasal 41 ayat (1) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara serta Pasal 43 ayat (1) ancaman 6 tahun penjara.
Saat ini kasus tersebut sudah diproses dan dalam waktu dekat berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadinal Negeri Jakarta Utara, sambil menunggu hasil pemeriksaan para saksi ahli pakar lingkungan hidup yang bergelar professor lingkungan hidup.
Humas Pelindo Tanjung Priok Hambar Wiyadi mengaku ada beberapa pejabat yang diperiksa di Pol Air Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran lingkungan. Namun menurut Hambar hal itu hanya kesalahan persepsi atau perbedaan pendapatan saja. (dwi)

Tidak ada komentar: