Sabtu, 28 Juni 2008

Dirut Pelindo II Tersangka pencemaran limbah di Priok

JAKARTA (Pos Kota) - Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Abdullah Syaefuddin ikut dijadikan tersangka kasus pencemaran dan pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Priok, sebelumnya Direktorat Polisi Air juga menetapkan delapan pejabat Pelindo II dan PT galangan kapal Dok Koja Bahari.
Sumber di penyidik Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Mabes Polri kemarin mengatakan bos Pelindo II itu seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu siang di Direktorat Polair.
“Dia (Syaefuddin-Red) hanya datang sekitar 15 menit dan belum siap diperiksa karena saat itu mengaku baru datang dari Bali mengikuti acara Pelabuhan dan janji malam hari akan datang,” ujar sumber penyidik Dir Polair.
Tetapi malam harinya Syaefuddin mangkir lagi dengan alasan menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan minta waktu Kamis pagi. Namun lagi-lagi Dirut Pelindo II ini tidak datang dengan alasan mengikuti acara di DPR.
Syaefuddin dijadikan tersangka di Dit Polair terkait didugaan mengetahui banyak tentang pengelolaan limbah B3 tanpa izin di Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya pengambilan oli bekas dari kapal, selanjutnya dijual lagi ke lokasi penampungan di luar pelabuhan.
Syaefuddin ketika dimintai keterangannya menolak berkomentar. “Saya no comment. Kalau mau tulis tulis saja tapi sumbernya bukan dari saya,” ujar Dirut Pelindo II itu.
Dalam kasus ini Polisi menetapkan delapan pejabat Pelindo II dan PT Dok & Perkapalan Koja Bahari sebagai tersangka masing-masing: SAP, NU,WH,AS,TR,SS, HS, BH dan Hdyt.
Sementara 10 tersangka lainnya berasal dari perusahaan pengangkut limbah (mitra Pelindo) meliputi: RYH,WA,GP,STN, HN,EK,WWN,SDK,HMS dan YS.
Mereka tidak ditahan karena ada jaminan tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kasus pencemaran limbah oli bekas ini terungkap karena adanya laporan pengaduan dari kantor kementerian lingkungan hidup bahwa alur perairan Pelabuhan Tanjung Priok tingkat pencemaran saat ini sudah tinggi.
Para tersangka melanggar UU No.23/1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 41 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal 43 ayat (3) ancaman hukuman penjara 6 tahun. (dwi)

Tidak ada komentar: