Senin, 23 Juni 2008

Di KPU BC Priok pengeluaran barang jalur merah hingga kini masih tersendat

JAKARTA: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok mengakui pengeluaran barang impor yang masuk jalur merah hingga hari masih tersendat akibat minimnya delivery dari pemilik barang.
Padahal KPU Tanjung Priok telah menggenjot proses pemeriksaan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) maupun pemeriksaan fisik petikemas jalur merah dengan rata-rata bisa menyelesaikan 365 s/d 380 dokumen perhari.
Akaibat, masih banyak petikemas di jalur tersebut yang tertahan di pelabuhan dan mengakibatkan kepadatan petikemas di lapangan penumpukan TPS jalur merah.
“Kalau untuk pengurusan dokumen sudah berjalan normal begitupun pemeriksaan fisik barang pekerjaanya telah di percepat, sedangkan untuk mengetahui penyebab kepadatan petikemas yang sudah di periksa di jalur merah hingga saat ini sedang ditangai oleh Tim internal kami yang berasal dari unsur penindakan dan penyidikan (P2) serta unsur pabean,”ujar Kushari Supriyanto, Kepala KPU Bea dan Cukai pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menegaskan hal itu menanggapi adanya ribuan boks petikemas impor pemeriksaan jalur merah (PJM) yang sudah mengantongi Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB), namun tidak langsung dilakukan delivery.
“Yang pasti tim kami sedang meneliti hal itu. Tetapi kalau menyangkut delivery petikemas yang sudah seharusnya dikeluarkan dari pelabuhan, hal itu bukan lagi menjadi urusan Bea dan Cukai, tetapi merupakan kewenangan TPS bersangkutan dan pemilik barang kenapa tidak langsung di keluarkan dari pelabuhan,” paparnya.
Dia juga mengungkapkan, tingkat kepadatan petikemas atau Yard Occupancy Ratio (YOR) di Jakarta International Container Terminal (JICT) hari ini 77%, TPK Koja 79%, Mustika Alam Lestari (MAL) 83%, dan TPS Graha Segara yang mengoperasikan areal untuk pemeriksaan jalur merah (PJM) 111%. Sementara YOR untuk petikemas impor jenis reefer (berpendingin) 46%.

Tidak ada komentar: