Selasa, 24 Juni 2008

Pelindo wajib urus izin limbah B3

JAKARTA (Pos Kota) – Menyusul ditetapkan delapan pejabat Pelindo II dan Dok Koja Bahari (DKB) I-IV sebagai tersangka kasus pencemaran limbah oli (B3) di perairan Pelabuhan Tanjung Priok oleh Direktorat Polisi Air (Dir Polair), managemen Pelindo II mengklaim sudah memiliki Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) dan menolak melakukan pencemaran lingkungan laut sekitar pelabuhan.
Sedangkan Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii meminta Dirut Pelindo II segera mengurus perizinan pengumpul dan penyimpan limbah B3 sesuai Permen Negara lingkungn hidup No.03/2007 tentang fasilitas pengumpulan dan penyimpanan limbah B3.
Dalam suratnya No.LT.508/1/4phb-2008 tertanggal 23 Juni 2008 (sehari setelah pemberitaan Poskota) Menhub menjelaskan masalah limbah B3 di areal Pelabuhan Tanjung Priok keberadaan pelayanan limbah atau Reception Facility (RF) adalah legal.
Sebab sesuai Keputusan menteri perhubungan (kepmenhub) No.KM215/AL.506/PHB-87 pelabuhan umum wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lainnya dari kapal yang menyebabkan pencemaran. Sedangkan masalah izin pelayanan limbah (RF) telah melekat pada saat izin penyelenggaraan pengelolaan limbah pelabuhan dan setiap 6 bulan sekali wajib melaporkan kepada menteri Negara lingkungan hidup.
Poskota sebelumnya memberitakan delapan pejabat dan direktur di Pelindo II dan PT Dok Koja Bahari (DKB) I sampai IV ditetapkan oleh Direktorat Polair Mabes Polri sebagai tersangka kasus pencemaran limbah oli dari kapal. Mereka yakni: AS, SAP, HS, BH, NU, WH, TR, SS dan HDYT karena melakukangkan pengangkutan limbah tanpa dilengkapi izin dan pencemaran lingkungan hidup. (dwi)

Tidak ada komentar: