Jumat, 20 Juni 2008

Pengelola terminal petikemas agar tertibkan truk liar

JAKARTA: Pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok diminta segera menertibkan angkutan truk yang keluar masuk pelabuhan itu, menyusul banyaknya armada ilegal yang tidak memenuhi persayaratan beroperasi.
Maradang Rasjid, Sekretaris Organda Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) DKI Jakarta, mengatakan penertiban itu juga untuk meminimalisasi kasus kecelakaan saat distribusi peti kemas dari dan ke pelabuhan, sekaligus memberikan kepastian jaminan usaha bagi angkutan kontainer yang resmi.
"Masih banyak truk pengangkut peti kemas ilegal dan tidak layak operasi tetap leluasa keluar masuk ke terminal peti kemas tersebut. Jumlahnya sekitar 30% dari yang total truk yang beroperasi saat ini," ujar Maradang kepada Bisnis, kemarin.
Dia menjelaskan banyaknya angkutan truk yang tidak layak operasi sangat rawan kecelakaan, terlebih lagi tanpa mengantongi izin usaha resmi alias bodong.Angsuspel, lanjutnya, telah berulang kali menyampaikan persoalan tersebut kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II cabang Tanjung Priok dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Namun, hingga kini belum mendapat respons yang positif."Jalan satu-satunya adalah operator terminal peti kemas yang melakukan penertiban dengan menyeleksi ulang semua armada yang beroperasi di pelabuhan," tegasnya.
Maradang menyebutkan kini tercatat lebih dari 11.000 armada truk yang melayani distribusi peti kemas dari dan ke terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, seperti Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Mustika Alam Lestari (MAL), dan Multi Terminal Indonesia (MTI).
Menurut dia, pengelola terminal peti kemas perlu segera menyiapkan standar baku pengaturan truk pengangkut peti kemas yang diperbolehkan keluar masuk pelabuhan.Pengaturan tersebut, paparnya, mencakup penerapan sistem online guna memudahkan truk pengangkut peti kemas mengetahui posisi barang yang akan diangkut termasuk di lapangan penumpukan."Persyaratan armada juga harus diperketat, seperti memiliki izin usaha yang masih berlaku dan standar kelaikan operasionalnya yang dibuktikan dengan adanya keterangan resmi dari instansi terkait," paparnya.

Tidak ada komentar: