Senin, 23 Juni 2008

David rekanan DKP ditahan KPK

KPK menahan rekanan DKP David K Wiranata terkait dugaan korupsi pengadaan bantuan korban tsunami di Jawa Tengah dan Jawa Barat. David ditahan setelah sebelumnya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pukul 08.15 WIB kemarin (18/06). Setelahmelalui pemeriksaan sekitar delapan jam, David langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Barat. Dia merupakan salah satu tersangka kasus yang merugikan negara Rp 7-8 miliar.
"David dituduh melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1, Pasal 3,5, dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," papar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah di Gedung KPK Jakarta kemarin (18/06).
David yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jas hitam itu tampak kusut. Bahkan, laki-laki setengah baya yang mengenakan kaca mata ini langsung mema-sukimobil tah anan KPKtanpa memberikan komentar. Dia hanya menundukkan kepala sambil sesekali menggelang-gelengkan kepala seolah menolak seluruh pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Chandra menjelaskan, penetapan David sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus ini. Hingga saat ini, KPK baru menetapkan David sebagai tersangka dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, dia berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut jika ada bukti baru yang melibatkan pejabat di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). "Hingga saat ini baru sampai David," tandasnya.
David merupakan rekanan DKP dalam pengadaan alat bantuan korban tsunami di Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar). Dalam kasus di Jateng, David merupakan penyedia alat bantuan tsunami berupa kapal 1 GP bermesin 15 PK dan alat tangkap yang dibiayai dari APBN -P 2006. Dalam APBN-P tersebut anggaran yang diajukan sebesar Rp19,9 miliar, padahal yang dibutuhkan hanya Rp12,6 miliar.
Rencananya, alat yang diajukan bermerek Suzuki, tetapi di tengah proses penga-daan barang diubah oleh David menjadi Yamaha. Bahkan, pengadaan bantuan ini diduga tanpa melalui proses tender terbuka. Keterlibatan David terungkap dalam sidang yang menghadirkan terdakwa mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Hari Purnomo.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) beberapa waktu lalu, Hari mengaku David pernah memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi atas pengadaan alat bantuan tsunami tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum David, Nazarudin Lubis, menolak penahanan kliennya. Menurut dia, penahanan David tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup. Dia menilai penahanan ini masih bersifat prematur. "Dalam penahanan, pasti itu berpatokan pada alat bukti. Dasar inilah yang kami jadikan acuan menolak penandatanganan BAP (berita acara pemeriksaan)," ungkap Nazarudin saat mendampingi David.
Mengenai pengakuan Hari Purnomo dalam sidang itu, Nazarudin membantah kliennya melakukan hal tersebut. "Tidak benar sama sekali. Hal itu bisa dibuktikan di dalam persidangan," paparnya.
Dalam kasus ini, dua pejabat DKP Jateng telah divonis. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Hari Purnomo dijatuhihukuman lima tahun penjara dan mantan Kepala Seksi Penangkapan Ikan Dinas Perikanan dan Kelautan Jateng Elizabeth Tutuarina divonis enam tahun penjara.

Tidak ada komentar: